Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Sembilan Pelaku Tawuran Antar Geng di Penjaringan

Tawuran tersebut menyebabkan satu orang berinisial RH meninggal dunia dan tiga korban luka

Reky Kalumata
Rabu, 12 Februari 2025 | 13:14 WIB
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Sembilan Pelaku Tawuran Antar Geng di Penjaringan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi (dua kiri) saat jumpa pers pengungkapan kasus tawuran berujung kematian di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara menangkap sembilan orang terduga pelaku tawuran antar geng bersenjata tajam (sajam) di Penjaringan Jakarta Utara yang menyebabkan satu orang berinisial RH meninggal dunia dan tiga korban luka yakni MR, AT dan A.

"Sembilan pelaku ditangkap pada Senin (10/2). Mereka adalah para pria berinisial RA, BI,GR,DS, AI,LD, SA, WF dan UZ," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim AKBP Benny Cahyadi saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/2/2025) seperti dimuat ANTARA.

Ia mengatakan petugas kepolisian awalnya menangkap 23 orang yang diduga terkait kasus tawuran antara geng Muara Baru dan Luar Batang di Penjaringan pada Minggu dini hari (9/2/2025).

"Dari 23 orang tersebut, sebanyak sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian," katanya.

Baca Juga:Sampaikan Aspirasi, Ratusan Sopir Truk Geruduk Tower Pelindo di Jakarta Utara

Ia menyebutkan sembilan pelaku ini berasal dari dua kelompok pemuda atau geng dan mereka ada yang sudah bekerja serta ada yang pengangguran.

Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan untuk pelaku RH, Bl, GR, DS diduga berperan melukai para korban.

Sedangkan pelaku AI, LD terlibat pelemparan dalam tawuran, serta SA, WF dan UZ tawuran dengan membawa senjata tajam.

Dari kasus ini, petugas menyita sebanyak 12 buah senjata tajam, tiga unit telepon seluler dan satu pakaian korban, sembilan pakaian tersangka dan hasil visum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga:ART dan Sopir Curi Harta Majikan di Penjaringan, Kerugian Capai Rp800 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak