SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara masih memeriksa keterlibatan 14 orang terkait tawuran antar geng bersenjata tajam di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Minggu (9/2/2025) dini hari.
"Sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 14 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Kapospol Muara Baru menerima laporan tawuran atau perkelahian antar kelompok di sekitar RW 17 Muara Baru dan petugas langsung menuju lokasi untuk membubarkan peristiwa itu.
"Sekitar pukul 04.30 WIB tawuran itu berhasil dibubarkan petugas," katanya.
Baca Juga:Polisi Ungkap Kasus Penjualan Makanan Impor Ilegal di Penjaringan Jakarta Utara
Peristiwa itu menyebabkan satu orang berinisial RA meninggal dunia dan tiga orang berinisial MR, AT dan A terluka akibat kejadian tersebut.
Kemudian jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama dengan Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku yang sudah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan juga mengalami luka-luka.
Dari penyelidikan, Senin (10/2), petugas menangkap dan mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran itu.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap 23 orang itu, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
"Dari sembilan pelaku, RH, BI, GR dan DS berperan melukai para korban. Sementara AI, LD, SA, WF, dan UZ berperan melakukan pelemparan dan membawa senjata tajam," katanya.
Baca Juga:Polisi Tangkap Penjual Rokok Impor Ilegal dengan Keuntungan Rp2 Miliar di Jakarta Utara
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.