Pemprov Jakarta Putuskan Kebijakan Pembatasan Masa Huni Rusunawa Pertengahan 2025

Kebijakan ini nantinya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 17 Februari 2025 | 14:37 WIB
Pemprov Jakarta Putuskan Kebijakan Pembatasan Masa Huni Rusunawa Pertengahan 2025
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto saat dijumpai di depan Hotel DoubleTree, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan masa hunian rumah susun sederhana sewa (rusunawa) baru akan diputuskan pada pertengahan 2025.

Saat ini, DPRKP DKI bersama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya tengah melakukan kajian mendalam terkait pembatasan waktu penyewaan rusunawa, baik untuk penghuni umum maupun terprogram.

Kebijakan ini nantinya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.

"Pembahasan terkait usulan ini masih berlangsung antar perangkat daerah, dan finalisasinya diperkirakan baru selesai pada pertengahan tahun anggaran 2025," jelas Kelik, Senin (17/2).

Baca Juga:DPRKP DKI Jakarta Terus Upayakan Penyediaan Rusunawa untuk Masyarakat

Menurut Kelik, tujuan dari pembatasan masa hunian ini adalah untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat Jakarta agar dapat merasakan hunian di rusunawa, serta menikmati subsidi unit hunian yang selama ini telah dinikmati oleh penghuni yang lebih lama.

Hal ini juga penting karena hingga kini, Pemprov DKI Jakarta belum bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan hunian bagi seluruh warga Jakarta. Pada 2021, tercatat ada backlog atau kesenjangan antara jumlah rumah yang tersedia dan yang dibutuhkan sebesar 1,8 juta unit.

Jumlah tersebut sangat jauh dari kemampuan Pemprov DKI Jakarta yang hanya bisa menyediakan sekitar 32.978 unit rusunawa sejak 1993, atau sekitar 1.030 unit per tahun.

"Harapannya, dengan adanya pembatasan masa hunian ini, penghuni rusunawa akan lebih termotivasi untuk memperbaiki status perumahannya dan berusaha memiliki unit hunian sendiri," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI berencana membatasi masa hunian bagi penghuni rusunawa kategori umum selama 6 tahun, sementara penghuni kategori terprogram dibatasi selama 10 tahun.

Baca Juga:Legislator DKI Tolak Rencana Pembatasan Waktu Sewa Rusunawa: Kebijakan Ngawur!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini