Terlilit Utang, Seorang Pria di Tambora Rampas Kalung Emas Wanita Lansia

Pelaku YL disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

Reky Kalumata
Kamis, 27 Februari 2025 | 19:20 WIB
Terlilit Utang, Seorang Pria di Tambora Rampas Kalung Emas Wanita Lansia
Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Risky Syukur

SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial YL (36), diduga merampas kalung emas seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Kastimah (50) di Jalan Sawah Lio II, RT/RW 03/01 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat karena terlilit utang.

"Motif pelaku adalah ekonomi karena pelaku terlilit utang, utang pinjaman 'online', juga utang kepada warga," ujar Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (27/2/2025) seperti dimuat ANTARA.

Kejadian perampasan terjadi pada Sabtu (22/2/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Hal itu bermula ketika korban tengah pulang dari pasar dengan barang belanjaan melewati jalan yang sepi.

Baca Juga:Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara

"Lalu tersangka YL, mendekati dan menghampiri korban sambil memainkan 'handphone'-nya," ucap Kukuh melanjutkan kronologis kejadian.

Beberapa waktu kemudian, kata Kukuh, pelaku yang berprofesi sebagai pengangguran itu berkata 'sepi amat ya' dengan intonasi yang keras hingga terdengar oleh korban.

"Tiba-tiba tersangka YL menarik paksa kalung emas yang dipakai korban menggunakan tangan kiri hingga kalung terlepas dan setelah berhasil, tersangka melarikan diri," ucap Kukuh.

Sontak korban mengejar pelaku sambil berteriak jambret, sehingga warga di sekitar lokasi juga ikut mengejar.

"Warga kemudian berhasil menangkap pelaku di Pos RW 8 Jembatan Lima, hingga pihak keamanan setempat menghubungi Polsek Tambora," ujar Kukuh.

Baca Juga:Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko di Jakarta Timur adalah Orang Kepercayaan Korban

Atas perbuatannya, pelaku YL disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara," imbuh Kukuh.

Kepolisian mengimbau warga untuk lebih hati-hati dan tidak mengenakan perhiasan mencolok hingga mencuri perhatian pelaku kejahatan.

"Jangan menggunakan perhiasan yang mencolok sehingga menjadi sorotan pelaku-pelaku kejahatan dan jangan sampai kita menjadi korban," kata Kukuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak