Dua Tersangka Pengemas Minyakita Tak Sesuai Takaran Terancam Denda Rp2 Miliar

Tersangka juga terancam hukuman penjara maksimal lima tahun

Reky Kalumata
Rabu, 19 Maret 2025 | 17:48 WIB
Dua Tersangka Pengemas Minyakita Tak Sesuai Takaran Terancam Denda Rp2 Miliar
Petugas memeriksa MinyaKita yang sudah dikemas di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz/am

SuaraJakarta.id - Dua tersangka pengemas Minyakita tak sesuai takaran yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.

"Dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025) seperti dimuat ANTARA.

Ia menjelaskan, keduanya diduga mengurangi kemasan satu liter dan dikemas hanya 800 sampai 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat itu.

"Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (13/3/2025) setelah sebelumnya diperiksa pada Selasa (12/3)," katanya.

Baca Juga:Pelatih Persija Siapkan Pengganti Peran Gustavo Almeida dan Maciej Gajos

Dijelaskan, pengungkapan ini bermula saat polisi menerima informasi adanya praktik penjualan Minyakita tak sesuai prosedur yang dilakukan oleh perusahaan itu dan lalu petugas mendatangi dan menangkap para pelaku.

"Dalam proses pengemasan ukuran satu liter, mereka hanya mengisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, mereka beraksi sejak November 2024 dan memperoleh pendapatan kotor senilai Rp800 juta per bulan.

"Bahan baku minyak diambil dari daerah Marunda, kemudian ada juga yang di Cakung," ungkapnya.

Selain 19 ribu kemasan dalam 1.600 karton Minyakita, polisi juga menyita mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga 10 ribu lembar kardus Minyakita yang belum terpakai.

Baca Juga:Bos Persija Bersyukur Laga Lawan Persebaya dan Semen Padang Bisa Dihadiri Penonton

"Kemudian untuk barang bukti, 1.600 karton dengan merek Minyakita, isi kemasannya satu liter dan per karton isinya 12 kemasan satu liter. Jadi, kalau ditotal sebanyak 19.200 kemasan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak