Kerja Sama TPST Bantargebang Berakhir 2026, Walkot Bekasi Minta Pramono Bangun Flyover Hingga Rusun

Kontrak TPST Bantargebang (Jakarta-Bekasi) berakhir 2026. Bekasi minta kompensasi flyover dan rusun jika diperpanjang. Pemerintah pusat tinjau aturan tipping fee sampah.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 19 Maret 2025 | 22:11 WIB
Kerja Sama TPST Bantargebang Berakhir 2026, Walkot Bekasi Minta Pramono Bangun Flyover Hingga Rusun
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. [SuaraBekaci.id]

Apabila tidak ada tipping fee, maka pemda hanya perlu menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas seperti PLTSa. Dengan demikian, investor akan lebih berminat untuk melakukan investasi di proyek ini.

"Nanti pemerintah daerah cukup sediakan lahan pak, ya lahan? Unvestor bisa langsung ke SDM beri izin langsung kontrak dengan PLN jadi dia lebih singkat," jelasnya.

Sementara, Menko PMK Pratikno menyebut inovasi dalam pengelolaan sampah di tiap daerah perlu dilakukan agar tonase sampah tak terus bertambah setiap harinya.

"Tentu saja isu sampah ini jadi isu yang sangat penting. satu jelas berindikasi terhadap kesehatan, kedua juga ini seperti banjir yang terjadi itu juga salah satu pemicunya sampah, selain isu-isu lain," katanya.

Baca Juga:Kebakaran Di TPST Bantargebang Telah Dilokalisir Dan Proses Pendinginan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini