Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini

Budi mengakui, partisipasi warga pendatang baru yang disiplin serta sadar akan tertib administrasi kependudukan dinilai masih sangat kurang

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 07 April 2025 | 20:40 WIB
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
Ilustrasi--Warga dari luar daerah tiba di Jakarta usai lebaran. [Antara/Muhammad Iqbal/rwa]

Adapun batas waktu menetap bagi penduduk tidak permanen, yakni kurang dari satu tahun.

Disdukcapil DKI Jakarta menjalankan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Program tersebut bertujuan agar penduduk secara sadar melaksanakan perilaku tertib administrasi kependudukan melalui pembekuan NIK sehingga yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan.

Sebelumnya, pendatang pada tahun 2024 yang secara sadar melaporkan ke loket Dukcapil DKI Jakarta sebanyak 84.783 jiwa atau turun dari tahun 2023 sebesar 395.298 jiwa. Tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 orang yang secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta.

Baca Juga:Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak