SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan langsung memulai pendataan pendatang baru yang biasanya datang ke Jakarta usai musim lebaran Idulfitri. Pendatang diminta dengan kesadaran diri untuk melakukan pelaporan ke kantor kelurahan setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan Jakarta masih menjadi tujuan utama bagi para pendatang dengan berbagai kepentingannya. Namun kemungkinan penyebaran titik kedatangannya bermukim pada beberapa daerah penyangga.
"Sehingga tidak dipungkiri bahwa jumlah penduduk DKI Jakarta pada saat siang hari berbeda signifikan dengan malam hari," ujar Budi kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Budi menjelaskan, pendatang baru pada tahun lalu yang secara sadar melaporkan ke loket Dukcapil DKI Jakarta sebesar 84.783 jiwa. Angka tersebut turun dari tahun 2023 sebesar 395.298 jiwa.
Baca Juga:Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
"Tahun 2025 terprediksi sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 orang jumlah warga yang secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta," ujarnya.
Budi mengakui, partisipasi warga pendatang baru yang disiplin serta sadar akan tertib administrasi kependudukan dinilai masih sangat kurang. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya untuk melakukan pelaporan.
"Layanan kami gratis untuk masyarakat, sehingga harapannya masyarakat tidak perlu sungkan untuk lapor ke loket Dukcapil DKI Jakarta sesuai domisili," pungkas Budi.
Masyarakat dapat akses hasil pendataan arus balik pasca mudik hari raya tahun 2025 secara dinamis yang akan dimulai tanggal 8 April sampai 8 juni 2025 melalui dashboard https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba/ .Pendataan.
Diminta Punya Jaminan Tempat Tinggal
Baca Juga:Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengimbau kepada para pendatang baru yang ke Jakarta sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau keterampilan serta jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi membangun Kota Jakarta.
"Kepada para pendatang diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja dan jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun Jakarta menuju kota global," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin sebagaimana dilansir Antara, Senin (7/4).
DKI Jakarta merupakan tujuan utama bagi para pendatang dengan berbagai kepentingannya, namun kemungkinan penyebaran titik kedatangannya bermukim pada beberapa daerah penyangga. Oleh karena itu, jumlah penduduk DKI Jakarta pada saat siang hari berbeda signifikan dengan malam hari.
Adapun pendatang terbagi dua, yakni mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di Jakarta dan pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk non permanen di Jakarta).
Bagi pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya perlu melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu SKP, surat penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) asli dan Kartu Keluarga (KK) daerah asal.
Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di Jakarta, maka perlu melapor ke RT terkait kedatangannya.
"Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri," kata Budi.
Sementara bagi pendatang yang tidak membawa surat pindah atau penduduk tidak permanen perlu melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa telah terdaftar sebagai penduduk tidak permanen.
Selanjutnya, pendatang melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai penduduk tidak permanen.
"Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga," ujarnya.
Adapun batas waktu menetap bagi penduduk tidak permanen, yakni kurang dari satu tahun.
Disdukcapil DKI Jakarta menjalankan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Program tersebut bertujuan agar penduduk secara sadar melaksanakan perilaku tertib administrasi kependudukan melalui pembekuan NIK sehingga yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan.
Sebelumnya, pendatang pada tahun 2024 yang secara sadar melaporkan ke loket Dukcapil DKI Jakarta sebanyak 84.783 jiwa atau turun dari tahun 2023 sebesar 395.298 jiwa. Tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 orang yang secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta.