Kini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti seberat 35 kilogram sabu telah digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatan mereka, ketiganya terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (ANTARA)