Atas perbuatannya, Windu Aji didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Glenn Ario didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Windu Aji dan Glenn Ario telah divonis dalam kasus korupsi penjualan bijih nikel tersebut. Berdasarkan putusan tingkat kasasi, Windu Aji divonis 10 penjara dan Glenn Ario divonis 7 tahun penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:Apa Peran Sekretaris LP PBNU di Kasus Korupsi Kuota Haji?