- Untuk tahun 2025, target steril itu sebanyak 21 ribu ekor
- Dari jumlah HPR yang sudah menjalani sterilisasi tersebut, 95 persennya kucing
- Sterilisasi merupakan metode yang paling efektif untuk mengendalikan penyakit rabies
SuaraJakarta.id - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan sterilisasi terhadap sekitar 13.500 hewan penular rabies (HPR) pada tahun 2025.
Untuk menekan laju populasi HPR tersebut dan mempertahankan Jakarta bebas rabies.
"Untuk tahun 2025, target steril itu sebanyak 21 ribu ekor. Dan sudah tercapai sampai dengan bulan Agustus itu kurang lebih 13.500 ekor," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok.
Hal tersebut diungkap dalam Podcast Rabu Belajar bertema "Peringatan Hari Rabies Sedunia: Upaya Pemprov DKI Jakarta mempertahankan sebagai Wilayah Bebas Rabies" di Jakarta, Rabu 24 September 2025.
Baca Juga:Beli Airgun di Medsos, Remaja Cilincing Ditangkap Saat Hendak Tawuran
Dari jumlah HPR yang sudah menjalani sterilisasi tersebut, 95 persennya merupakan kucing. Ini karena populasi kucing liar menjadi masalah di Jakarta.
"Jadi memang target kami itu kebanyakan itu menyasar kucing. Jadi target 21 ribu itu, sampai 95 persen memang pada hewan kucing," ujar Hasudungan.
Hasudungan menyampaikan sterilisasi merupakan metode yang paling efektif untuk mengendalikan penyakit rabies dan ini sudah diakui secara global melalui Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE/WOAH).
Sterilisasi pada HPR meminimalkan kelahiran hewan liar dan mencegah penularan penyakit rabies ke manusia.
Adapun dalam kegiatan sterilisasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melibatkan komunitas penyanyang hewan, organisasi profesi yakni Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) termasuk dokter praktik di klinik hewan.
Baca Juga:Polisi Tangkap 5 Remaja Terlibat Tawuran di Jatinegara
"Pemerintah selalu melibatkan komunitas penyayang hewan, PDHI, dokter praktik maupun pet shop agar mereka juga berkontribusi untuk melaksanakan kegiatan sterilisasi kolaborasi," ujar Hasudungan.
Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2004 atau 21 tahun terakhir sudah dinyatakan sebagai daerah bebas rabies, seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566 Tahun 2004.
"Tetapi Jakarta dinyatakan sebagai daerah bebas tapi terancam. Karena apa? Karena masih dikelilingi provinsi yang berstatus tertular rabies. Jadi Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat di masing-masing kabupaten masih ada yang terkena rabies," kata Hasudungan.