- Memperkuat transparansi dan akuntabilitas akademik
- Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak 1 Februari 2025 untuk seluruh lulusan IPB University
- Lulusan IPB University akan menerima ijazah digital dan salinannya dalam bentuk cetak
SuaraJakarta.id - Di tengah maraknya isu ijazah palsu yang beredar di berbagai platform digital, IPB University mengambil langkah tegas dengan meluncurkan sistem ijazah digital.
Inovasi ini menjadi tonggak baru dalam transformasi digital pendidikan tinggi Indonesia sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas akademik.
Mengutip dari ipb.ac.id, Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof Deni Noviana, menjelaskan bahwa penerapan ijazah digital merupakan inisiatif mandiri dari kampus.
Bukan instruksi langsung dari pemerintah. Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak 1 Februari 2025 untuk seluruh lulusan IPB University.
Baca Juga:Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Petinggi Projo Dipanggil Polisi
“Kebijakan pemerintah hanya mengatur isi dan elemen ijazah, bukan bentuknya. Apakah digital atau fisik, itu sepenuhnya kebijakan masing-masing perguruan tinggi,” ujar Prof Deni.
Dengan sistem baru ini, setiap lulusan IPB University akan menerima ijazah digital dan salinannya dalam bentuk cetak.
Menariknya, versi cetak tersebut dicetak langsung dari format digital yang sama, sehingga keaslian dokumen tetap terjamin.
“Cetakannya pun berasal dari format digital yang sama, jadi tidak ada perbedaan antara versi digital dan fisik,” tambahnya.
Lebih Aman dan Terintegrasi
Baca Juga:4 Poin Utama Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi oleh Roy Suryo
Menurut Prof Deni, penggunaan ijazah digital menjadi bagian dari sistem akademik terintegrasi IPB University, yang mencakup seluruh proses mulai dari pendaftaran mahasiswa, pembelajaran, hingga kelulusan.
Keamanan dokumen pun semakin terjamin karena setiap ijazah digital terhubung langsung dengan Nomor Ijazah Nasional (NINA) melalui Portal Informasi Sistem Ijazah Nasional (PISN).
“Sekarang tidak perlu lagi legalisir manual. Cukup masukkan nomor ijazah di PISN, siapa pun bisa memverifikasi keasliannya,” jelasnya.
Langkah ini dinilai sebagai jawaban atas meningkatnya kekhawatiran publik terhadap beredarnya dokumen ijazah palsu di dunia maya.
Dengan sistem digital, pemalsuan atau manipulasi data menjadi jauh lebih sulit.
Meski begitu, IPB University tetap menyediakan layanan legalisir bagi alumni yang bekerja di lembaga, kementerian, atau perusahaan yang masih memerlukan dokumen fisik.