- Tidak menghapus pidana terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula yang lain
- Abolisi adalah hak prerogratif presiden yang menghentikan proses hukum
- Secara hukum perbuatan pidana yang menjadi dasar pemberian abolisi tersebut tetap ada
Adapun dalam kasus korupsi importasi gula, terdapat beberapa pihak lain yang menjadi terdakwa, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Charles Sitorus, yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, terdapat pula sembilan petinggi perusahaan gula swasta yang menjadi terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, dan Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.
Berikutnya, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Hansen, Indra, Wisnu, dan Ali telah divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun; denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan; serta membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp41,38 miliar; Rp77,21 miliar; Rp60,99 miliar; serta Rp47,87 miliar, oleh PN Jakpus pada Rabu.
Baca Juga:PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak-hak Almarhum Pasti Dipenuhi
Sementara putusan Tony, Surianto, Eka, Hedrogiarti, dan Hans baru akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Kamis (30/10).