- KPP dirancang untuk membantu pelaku usaha di sektor perumahan, baik pengembang maupun penyedia material bangunan, dalam memperoleh kredit modal kerja dan investasi.
- Skema pembiayaan yang ditawarkan pun lebih mudah diakses dan disertai subsidi bunga dari pemerintah.
- Program Kredit Program Perumahan (KPP) diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak utama peningkatan produktivitas sektor perumahan.
SuaraJakarta.id - Pemerintah terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perumahan melalui program Kredit Program Perumahan (KPP).
Program ini menjadi bagian dari kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional lewat dukungan pembiayaan yang lebih inklusif.
KPP dirancang untuk membantu pelaku usaha di sektor perumahan, baik pengembang maupun penyedia material bangunan, dalam memperoleh kredit modal kerja dan investasi.
Skema pembiayaan yang ditawarkan pun lebih mudah diakses dan disertai subsidi bunga dari pemerintah.
Baca Juga:Bank Mandiri Perkuat Energi Sinergi Dengan Dorong Ekonomi Inklusif dan Literasi Keuangan
Advertising & Promotion Director Agung Sedayu Group, Miranda D.W.K, mengatakan, program ini merupakan momentum penting bagi dunia usaha untuk turut berkontribusi dalam pembangunan nasional.
"Mudah-mudahan dengan adanya program ini, sosialisasi ini kita juga lebih bisa mengerti. Memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun lebih cepat lagi properti untuk percepatan ekonomi Indonesia," ujar Miranda, kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Direktur Retail Banking Selvi Hutomo menegaskan, pihaknya siap menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong UMKM naik kelas melalui penyaluran KPP.
Ia menyebut, kolaborasi antara lembaga keuangan dan pelaku usaha di sektor perumahan akan menciptakan efek berganda terhadap perekonomian nasional.
“Kami bangga selaku salah satu bank swasta bisa ikut menyalurkan. Nah mudah-mudahan aja dengan niat dari pemerintah untuk membuat UMKM naik kelas melalui kami, kami bisa melakukannya dengan baik,” kata Selvi.
Baca Juga:Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
Associate Director Elvin Halim menuturkan, KPP mencakup dua kategori penerima manfaat, yaitu dari sisi supply dan demand.
“Untuk sisi supply, itu untuk developer, kontraktor, dan toko bangunan. Tentunya juga untuk sisi demand, itu untuk UMKM di mana kebutuhannya untuk modal kerja dan investasi,” kata Elvin.
Elvin menambahkan, plafon kredit untuk sisi supply berkisar antara Rp500 juta hingga Rp500 miliar, sedangkan untuk demand mulai dari Rp10 juta sampai Rp500 juta. “Skema pembiayaannya fleksibel dan disertai subsidi bunga dari pemerintah,” ujarnya.
Melalui sosialisasi program ini, pihaknya berharap dapat memperluas akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi seluruh pelaku usaha di rantai industri perumahan.
“Kami berharap sosialisasi program KPP atau kredit program perumahan ini dapat memberikan solusi pembiayaan mudah baik secara supply maupun demand untuk mendukung kegiatan usaha pelaku UMKM dan pelaku bisnis lainnya,” ucap Elvin.
Program Kredit Program Perumahan (KPP) diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak utama peningkatan produktivitas sektor perumahan, penciptaan lapangan kerja baru, dan penguatan daya saing ekonomi nasional.