- Alih fungsi lahan hunian menjadi komersial di kawasan elit Jakarta turut memicu ancaman banjir.
- Pengamat kebijakan mendesak penghentian pembangunan komersial yang mengabaikan daya dukung lingkungan kota.
- Lemahnya pengendalian dan detail Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memicu konflik perizinan dan masalah lingkungan.
Sementara itu, Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna menyoroti rumah yang dijadikan tempat usaha. Ia menyebut hal itu bisa dilihat tergantung pada tujuannya.
"Membuat usaha di rumahnya, tujuannya sebetulnya rumah itu bukan untuk melayani di luar lingkungan, tapi untuk di dalam lingkungan. Nah itu masih boleh," jelasnya.
"Jadi rumah dengan fungsi usaha untuk kegiatan mendukung kegiatan lingkungan. Tapi kalau di tempat-tempat perumahan yang resmi lainnya, itu tidak boleh, harus ada di kawasan pertokoannya atau di zona bisnisnya," imbuh Yayat.
Yayat menjelaskan, setiap ada kegiatan harus ada penyesuaian tata ruang dan minimal mendapatkan kesesuaian pemanfaatan ruang yang mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca Juga:Pelatih Persija Mauricio Souza Soroti Lapangan JIS Kurang Ideal
Ia mencontohkan fenomena yang kini ramai, seperti pembangunan lapangan padel di kawasan pemukiman yang memunculkan penolakan di beberapa tempat. Secara fungsi, kegiatan olahraga masih dalam konteks kebutuhan.
Namun, saat bersifat komersial dan melayani warga di luar kompleks, muncul beban tambahan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Artinya, jika kegiatan dan peruntukan sesuai tata ruang, tidak ada masalah dan diizinkan sepanjang fungsinya tidak dominan serta terbatas sesuai kebutuhan dan persyaratan.
Namun, jika perubahan pemanfaatan ruang yang semula terbatas dan bersyarat berkembang menjadi kegiatan komersial penuh yang tidak sesuai daya tampung dan daya dukung, maka konflik mudah terjadi.
Menurutnya, fenomena rumah menjadi restoran atau kafe yang menjamur hingga kawasan seperti Kemang berubah menjadi kawasan perdagangan dengan penetrasi komersial mencapai sekitar 70 persen menunjukkan lemahnya pengendalian dan perizinan.
Baca Juga:Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Dalam sistem OSS terbaru, pemerintah daerah dan kota akan semakin terintegrasi, meski beberapa kegiatan tetap bisa diintervensi dari pusat, seperti pada zona strategis nasional.
Namun, masih ada persoalan perencanaan yang bersifat makro, dengan peta zonasi kuning, coklat, ungu, hijau, dan merah yang belum detail, sehingga membuka ruang negosiasi dalam konteks perizinan.
Ia mendorong agar daerah memiliki RDTR yang detail dan digital.
Meski Jakarta sudah relatif maju secara teknologi, dalam praktiknya masih ditemukan tumpang tindih dan persoalan di lapangan.
Dalam kasus Pondok Indah, misalnya, alih fungsi rumah menjadi komersial sering kali tidak mempertimbangkan daya tampung parkir, tingkat buangan sampah, kapasitas jalan lingkungan, hingga potensi kemacetan.
Yayat juga menyoroti potensi konflik horizontal. Dalam sejumlah kasus, persetujuan warga dipersoalkan mulai dari dugaan tanda tangan dipalsukan hingga izin yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Aktivitas usaha yang berlangsung hingga malam hari kerap memicu ketegangan, bahkan memunculkan tuntutan kompensasi dari warga.