- Sebuah daftar produk bumbu penyedap diduga mengandung babi beredar luas di media sosial seperti WhatsApp dan Facebook.
- Klaim mengenai kandungan babi dalam bumbu penyedap populer tersebut dipastikan tidak benar berdasarkan penelusuran Mafindo.
- Masyarakat perlu mengecek label halal resmi pada kemasan atau situs lembaga terkait sebelum mengonsumsi produk.
SuaraJakarta.id - Media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya daftar produk bumbu penyedap dan kaldu instan yang disebut mengandung unsur babi. Daftar tersebut menyebar luas di berbagai platform, mulai dari WhatsApp hingga Facebook, dan membuat banyak masyarakat khawatir terhadap produk yang selama ini sering digunakan di dapur.
Dalam pesan yang beredar, disebutkan sejumlah merek bumbu masak populer yang diklaim mengandung bahan tidak halal.

Berikut narasi yang dituliskan:
Sempat beredar isu terkait kehalalan produk penyedap masakan dan mie instan yang biasa dikonsumsi masyarakat. LPPOM MUI pun beri klarifikasi terkait hal ini. Di media sosial sempat beredar kabar bahwa beberapa produk makanan terkenal mengandung babi. Padahal produk ini sudah tersertifikasi Halal MUI. Dalam berita viral itu dikatakan ada delapan produk diteliti berdasarkan permintaan Dewan Penasehat sebuah pondok pesantren di Kediri.
Baca Juga:5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
Informasi tersebut bahkan dilengkapi dengan narasi agar masyarakat segera berhenti mengonsumsi produk tertentu.
Namun, benarkah bumbu penyedap yang disebut dalam daftar tersebut mengandung babi?
Pesan berantai tersebut memuat daftar beberapa produk bumbu penyedap yang disebut-sebut tidak halal. Narasi itu kemudian dibagikan ulang oleh banyak pengguna media sosial dan memicu perdebatan di kalangan warganet.
Sebagian orang bahkan mulai mempertanyakan status kehalalan produk-produk yang selama ini mudah ditemukan di toko dan supermarket.
Berdasarkan penelusuran tim pemeriksa fakta dari Mafindo melalui situs TurnBackHoax, klaim bahwa produk-produk bumbu penyedap tersebut mengandung babi adalah tidak benar.
Baca Juga:Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Kemenhub, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
Informasi yang beredar ternyata merupakan hoaks lama yang kembali muncul dan dibagikan ulang tanpa konteks yang jelas. (turnbackhoax.id)
Banyak produk yang disebut dalam daftar tersebut justru telah memiliki sertifikasi halal resmi dari otoritas terkait, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat Muslim.
Isu mengenai kehalalan produk makanan sering kali menjadi perhatian besar bagi masyarakat. Karena itu, informasi yang tidak diverifikasi dapat dengan mudah memicu kepanikan atau kesalahpahaman.
Pakar literasi digital mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung mempercayai pesan berantai yang tidak mencantumkan sumber resmi, terutama jika menyangkut reputasi produk atau merek tertentu.
Cara Mengecek Kehalalan Produk
Untuk memastikan status halal suatu produk, masyarakat disarankan untuk:
- Memeriksa label halal resmi pada kemasan produk.
- Mengecek database produk halal melalui situs resmi lembaga terkait.
- Menghindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi
Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan bahwa klaim bumbu penyedap masakan mengandung babi yang beredar di media sosial tidak benar dan termasuk hoaks lama yang kembali beredar.