Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional

Ketua Harris Arthur Hedar tegaskan organisasi ini hadir demi kebutuhan zaman, bukan konflik, dengan mengusung misi modern dan berintegritas.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 10 Mei 2026 | 19:00 WIB
Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional
Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Sejumlah pejabat tinggi negara tampak menghadiri acara tersebut. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Harris Arthur Hedar resmi dilantik memimpin kepengurusan PERADI Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
  • Pelantikan dihadiri berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto dan perwakilan dari pemerintah serta kepolisian.
  • Organisasi ini berkomitmen membangun sistem advokat modern dan intelektual untuk merespons kebutuhan zaman serta mendukung penegakan hukum.

SuaraJakarta.id - Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Sejumlah pejabat tinggi negara tampak menghadiri acara tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto hadir langsung didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dari unsur pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh juga hadir. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna.

Dari Kepolisian Republik Indonesia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo diwakili oleh Karo SDM Irjen Pol Anwar, Karo Wassidik Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, serta Dirtipidum Brigjen Pol Wira Satya Triputra.

Baca Juga:Sudewo dari Partai Apa? Ini 7 Fakta Bupati Pati yang Kena OTT KPK dan Pernah Tantang Warga

Selain itu, sejumlah Hakim Agung, anggota Komisi III DPR RI, termasuk Aboe Bakar Alhabsyi, serta Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi turut menghadiri acara tersebut bersama perwakilan lembaga tinggi negara lainnya.

Kehadiran para pejabat tersebut mengiringi pelantikan kepengurusan baru PERADI Profesional periode 2026–2031 yang dipimpin oleh Harris Arthur Hedar.

Dalam sambutannya, Harris menegaskan organisasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan zaman, bukan karena konflik internal.

"PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," kata Harris Arthur.

Ia mengatakan, organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.

Baca Juga:Dua OTT KPK dalam Sehari: 5 Fakta Penting Kasus Pati dan Madiun

"Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan," ujarnya.

Pesan Wamenkum

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan secara daring. Ia menjelaskan peran advokat dalam sistem hukum telah diatur dalam KUHAP, termasuk mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan.

"Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban, dan juga KUHAP melindungi hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak penyandang disabilitas, hak-hak orang tua, termasuk kelompok rentan, yakni ibu hamil dan orang sakit," kata Sharif.

Ia menegaskan pentingnya advokat dalam perlindungan hak asasi manusia.
"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu? Karena dialah yang melakukan pembelaan," ucapnya.

Selain itu, ia menyebut adanya kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP yang baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak