Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 18 September 2020 | 20:46 WIB
Faldo Maldini - (YouTube/Faldo Maldini)

"Mereka juga membeli seprai baru dan cat warna putih untuk mengecat bercak darah di tembok putih," bebernya.

Tersangka mutilasi Rinaldi (Suara.com/Yasir)

Tersangka Djumadil berperan sebagai sosok yang membunuh dan memutilasi korban.

Sedangkan, tersangka Laeli berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap Nana.

Baca Juga: Kejam Mutilasi Rinaldi, Dijebak, Dianiaya dan Diperas saat Sakaratul Maut

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.

Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

Kontributor : Supriyadi

Load More