Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 September 2020 | 07:25 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (Dok. Humas Kemenko Marves)

Namun, klaim yang terverifikasi merujuk Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19 itu baru 50 persen atau sekitar 11.300 klaim.

“Dari catatan kami di Jawa Barat, hampir 23 ribuan (berkas klaim pelayanan COVID-19) yang diajukan, totalnya lebih dari Rp1,2 triliun. Tapi verifikasi yang sesuai baru 50 persen atau 11.300-an. Jadi, dari 23 ribu (klaim) itu 50 persennya masih bermasalah,” tutur Ridwan Kamil.

Ia berharap dengan adanya klaim dari rumah sakit, pasien COVID-19 tidak dibebankan oleh biaya perawatan, apalagi bagi pasien yang kurang mampu.

Ridwan Kamil pun berharap pemerintah pusat melalui diskresinya bisa mengupayakan agar sisi kemanusiaan lebih diutamakan dalam situasi darurat kesehatan seperti saat ini.

Baca Juga: Pekan Depan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Pindah Kantor di Depok

“Mudah-mudahan juga (proses klaim) bisa lebih dipermudah jika kekurangan-kekurangannya (saat diverifikasi) itu sifatnya mungkin ketidakpahaman, bukan karena kesengajaan. Sehingga, jangan sampai korbannya sudah (terkena) COVID-19, ditagihkan biaya yang sangat besar, apalagi untuk mereka-mereka yang tidak mampu,” kata Kang Emil.

Sementara itu, hingga kini masih terdapat 78 rumah sakit di Jabar yang belum mengajukan klaim biaya perawatan pasien COVID-19. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi mengecek rumah sakit tersebut.

“Mudah-mudah setelah (rapat) ini semuanya jadi lancar dan harapannya perspektif kita adalah perspektif pasien. Jadi, pasien diharapkan jangan dibebani lagi pikirannya oleh administrasi prosedural, karena negara sebenarnya hadir (membantu),” ucap Ridwan Kamil.

Load More