Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 04 Oktober 2020 | 05:45 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaky Iskandar usai rapat koordinasi di pendopo Kabupaten Tangerang, Kisamaun, Kota Tangerang, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

Aksi buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini memang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dan disebut akan diikuti oleh sekitar dua juta buruh.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dianggap sangat merugikan dan tidak berpihak kepada para buruh di Indonesia.

Ahmad menuturkan, RUU itu memang tidak berpihak kepada buruh. Dia merinci, regulasi itu tidak menjamin adanya pesangon jika pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Tidak ada jaminan PHK itu mendapat pesangon, itu pertama. Kedua, tidak ada jaminan upah minimum itu naik setiap tahun," sebutnya.

Baca Juga: Marak Pencurian di Ciledug, Kali Ini Satroni Toko Buah, Ini Sosok Pelakunya

"Kemudian, hal lainnya adalah pekerja kontrak tidak berbatas waktu dan outsorsing merajalela. Jadi sudah tidak ada enaknya lah," sambungnya.

Karena hal itu, Ahmad menyebut, para buruh di se- Kabupaten Tangerang dan Tangsel ikut menolak RUU tersebut untuk disahkan.

"Kalau saya mengeluarkan 20 ribu saja itu encer. Sebab organisasi saya ada di 179 perusahaan dengan jumlah tota 250 ribu anggota," ujarnya lagi.

Tidak Ada Sweeping

Ahmad menyebut, tanggal 6 Oktober para buruh akan unjuk rasa ke Pusat Pemerintahan Kabupaten dan Pusat Pemerintahan Kota Tangsel.

Baca Juga: Berniat Lindungi Rumah, Korban Penggusuran Proyek Jokowi Malah Kena Tonjok

"Tanggal 6 kami ke pusat pemerintahan kabupaten dan pusat pemerintahan kota Tangsel karena saya membawahi dua wilayah itu," katanya.

Load More