"Salah satu komunikasi kami lakukan dengan kang Bima, bahwa dengan kita sama-sama duduk di sini kita selesai permasalahan dan tidak diperpanjang," harapnya.
Ditempat yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan mempertimbangkan mencabut kaitan pelaporan Rumah Sakit (RS) Ummi kepada pihak kepolisian.
Menurut Bima, dirinya sangat menghargai itikad baik dari RS Ummi yang telah menjelaskan terkait penanganan pasien Habib Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah kami melihat dan sangat menghargai itikad baik dari RS Ummi, untuk menjelaskan kelemahan komunikasi termasuk SOP di internal rumah sakit," katanya.
Baca Juga: Dituduh Intervensi Kesehatan Habib Rizieq, Bima Arya Beri Jawaban Telak
"Kami sebenarnya sudah melakukan sanksi administratif berupa teguran keras ke Rumah Sakit Ummi sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu kami mempertimbangkan untuk melanjutkan aduan kepada kepolisian," sambung Bima.
Ia menjelaskan, banyak spekulasi dan asumsi yang berkembang terkait dengan penanganan Habib Rizieq Shihab, yang betul-betul perlu untuk diberikan penjelasan.
"Saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini bahwa, hal ini sama sekali tidak terkait dengan persoalan politik, ataupun berbagai macam kepentingan terkait dengan isu kesehatan. Dan saya ingin menegaskan, bahwa ini adalah domain ranah Pemerintah Kota Bogor sepenuhnya. Jadi tidak ada tekanan dan intervensi dari pihak manapun, terkait dengan langkah Satgas Covid-19 dalam memangani persoalan ini," tegas Bima.
Karena sebagai Satgas Covid-19 Kota Bogor pihaknya merujuk kepada undang-undang yang berlaku, yakni UU NO 4 Tahun 1984 dan UU No 6 Tahun 2018 yang mengatur, tentang kewenangan pemerintah dalam penaggulangan wabah dan kekarantinaan kesehatan.
"Kemudian juga peraturan Menteri Kesehatan RI No 36 tahun 2012 tentang rahasia kedokteran, yang didalamnya disebutkan tata cara dalam menangani persoalna, pembukaan rahasia kedokteran, dalam rangka kepentingan umum untamanya adalah ancaman wabah penyakit menular," jelasnya
Baca Juga: Empat Direktur RS UMMI Diperiksa Polisi soal Swab Rizieq, Ini Nama-namanya
"Kemudian Undang-Undang RI NO 36 tahun 2009 tentanga kesehatan. Yang didalamnya ada diatur beberapa pengecualian untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk kepentingan penanggulangan wabah menular," tutupnya.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
-
Raffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
-
Heboh! Habib Rizieq Desak Prabowo Seret Jokowi ke Penjara Buntut Laporan OCCRP
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
-
Banyak Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Dikeroyok Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus