Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 26 Maret 2021 | 10:33 WIB
Suasana lalu lintas di sekitar PN Jakarta Timur jelang sidang Habib Rizieq, Jumat (26/3/2021). (Suara.com/Yaumul Asri)

Adapun Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, tak hanya sidang perkara kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung saja yang akan digelar secara offline, perkara dengan nomor 222 yakni kasus Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk juga akan digelar secara langsung dan para terdakwanya akan dihadirkan di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Ada Sidang Offline Habib Rizieq, Begini Arus Lalin di PN Jakarta Timur

Load More