SuaraJakarta.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas atas maraknya Penyandang Masakah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Bahkan ia mengancam akan memidanakan PMKS yang kerap mengemis di bulan Ramadhan.
Arifin mengatakan, menjelang bulan ramadhan para PMKS sudah meramaikan jalanan dengan menjadi pengemis, gelandangan, pengamen, hingga manusia silver. Pihaknya akan melakukan razia dan menjaring mereka.
PMKS yang ditangkap akan didata dan ditindak dengan dibawa ke Dinas Sosial atau dipulangkan jika memiliki tempat tinggal. Namun jika melanggar lagi, bisa saja mereka dipidana.
"Sanksinya adalah denda atau pidana penjara," kata Arifin ketika dikonfirmasi, Senin (11/4/2021).
Menurutnya, sanksi kepada para PMKS ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Tertulis pada pasal 61, para PMKS yang kedapatan menggelandang bakal dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta. Sejauh ini pihaknya sudah memberikan pembinaan pada PMKS yang terjaring.
"Kalau berulang bisa kita dikenakan ancamnya Perda 8/2007. Bagi mereka yang melakukan kegiatan mengemis dan lain-lain itu. Sanksi sesuai kentuan. Tapi kalau pertama kita beri pembinaan untuk tidak melakukan kegiatan yang sama," katanya.
Sejak 24 Maret lalu, pihaknya sudah mengadakan program asih-asuh dengan merazia PMKS di jalanan ibu kota hingga Taman Pemakaman Umum (TPU).
"Penjangkauan kita beberapa waktu lalu, udah lebih dari 900 orang yang kita jangkau di 5 wilayah kota," pungkasnya.
Baca Juga: Umat Islam di China Mulai Puasa Ramadhan Selasa Besok
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar