Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 07 Mei 2021 | 09:05 WIB
Dokumentasi - Petugas meminta pengendara menunjukan SIKM Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
  1.  KTP pemohon
  2. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di fasilitas kesehatan setempat; dan
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

- Kunjungan Duka Anggota Keluarga yang Meninggal

  1. KTP pemohon
  2. Surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat;
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

- Ibu Hamil/Bersalin

  1. KTP pemohon
  2. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan

- Pendamping Ibu Hamil/Bersalin

  1. KTP pemohon
  2. Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Demikian prosedur dan persyaratan pembuatan SIKM Jakarta.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Satu Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM

Load More