Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 21 Juni 2021 | 17:07 WIB
Ilustrasi pelanggar PPKM Mikro Jakarta. (Suara.com/Bagaskara).

Terkait pembatasan mobilitas warga, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 10 kawasan di Ibu Kota.

Penyekatan di 10 kawasan itu dikarenakan kerap terjadi kerumunan atau pelanggaran prokes.

Berikut 10 kawasan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:

  1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
  2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
  3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
  4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
  5. Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
  6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
  7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
  8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
  9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
  10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Yusri menegaskan bahwa penyekatan di 10 kawasan itu bukanlah lockdown. Melainkan pembatasan mobilitas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Kurva Kasus COVID-19 di Jakarta kayak Orang Panjat Tebing

"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," tegasnya.

Load More