Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:10 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dalam konferensi pers soal penerapan PPKM di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

13. Kegiatan olahraga dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
  2. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dengan jumlah maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;
  3. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
  4. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
  5. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
  6. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga dapat dibuka dengan mengikuti ketentuan pengaturan operasional restoran/rumah makan dan kafe pada angka 4, angka 5, dan angka 8 huruf c;
  7. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali dilakukan disinfeksi setiap setelah digunakan;
  8. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
  9. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment); dan
  10. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

14. Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga (turnamen), ditutup sementara.

15. Transportasi umum di:

  1. Kendaraan umum;
  2. Angkutan masal;
  3. Taksi (konvensional dan online); dan
  4. Kendaraan sewa/rental,

diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk Begal Warkop di Tangsel, Terlacak Lewat IMEI HP

16. Akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

17. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan ijin keramaian dari Kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 20 (dua puluh) undangan dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

18. Lokakarya/Seminar/Rapat/Pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran, atau ruang/gedung pertemuan dengan kapasitas peserta paling banyak 20% (dua puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).

19. Perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh yang menggunakan pesawat udara, bis, dan kereta api:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama);
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  3. Ketentuan huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
  4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
  5. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, PPKM Tangsel turun ke Level 3 meskipun positivity rate masih di atas 5 persen.

Baca Juga: Penganiayaan Balita oleh Ibu Angkat di Tangsel Sudah Berjalan Setahun, Direkam Babysitter

Tingginya positivity rate itu, kata Benyamin, lantaran terkendela testing harian yang belum maksimal.

Load More