Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:10 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Puspemkot Tangsel, Selasa (24/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

24. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

25. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
  4. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

26. Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan teknis operasional diatura dengan Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah dan/atau Instruksi Kepala Perangkat Daerah pada jajarannya sesuai dengan kewenangan, bidang tugasnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masih berstatus PPKM Level 3 karena Tangsel merupakan wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata Benyamin.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Pelajar Masih Rendah, Wali Kota Tangsel Beberkan Kendalanya

Load More