SuaraJakarta.id - Tersangka kasus pengeroyokan lansia dituduh maling di Cakung, Jakarta Timur, bertambah. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim pada, Minggu (23/1/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Ada satu tersangka baru. Inisialnya F usianya 19 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
F, kata Zulpan, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya turut melakukan perusakan terhadap mobil korban. Kekinian, total ada enam tersangka dalam kasus pengeroyokan lansia dituduh maling tersebut.
"Jadi, enam tersangka sekarang," kata Zulpan.
Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19).
Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.
Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.
Terkait hal itu, pihak keluarga Wiyanto Halim menginginkan agar seluruh pelaku ditangkap.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim, Satu Tersangka Baru Berperan Merusak Mobil
Tim penasihat hukum keluarga Wiyanto Halim, Freddy Y. Patty mengatakan, pihak keluarga hingga kini masih berduka dan menyesali peristiwa pengeroyokan itu terjadi.
"Masih terpukul, masih nangis-nangis. Harapan kami para provokator ini bisa tertangkap, para pelaku ini bisa tertangkap," kata Freddy.
Freddy menambahkan bahwa meski saat ini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka, namun keluarga korban yakin bahwa pelaku pengeroyokan lebih dari itu.
Dia mengatakan pihak keluarga korban didampingi kuasa hukum juga telah mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membahas perkembangan penyidikan kasus.
"Kami datang hari ini mengenai tersangka itu saja. Perkembangan-perkembangan yang mungkin terjadi, kita masih menunggu hasil penyelidikan, kita berdoa supaya tuntas semuanya," ujar Freddy.
Sementara itu, mengenai dugaan bahwa kasus pengeroyokan itu terkait masalah sengketa tanah, Freddy menuturkan kasus itu memang tidak ada kaitannya.
"Tidak mengarah ke situ," kata Freddy.
Berita Terkait
-
Kasus Ibu Penjarakan Anak di Tangsel, Kuasa Hukum Tersangka Bantah Pernyataan LF Diusir dari Rumah: Bohong Besar
-
Banyak Warga Terjerat Pinjol Ilegal, MUI Tangsel Jelaskan Hukumnya: Terkesan Legal, Tapi Penipuan
-
Ada Polisi Saat Kakek Wiyanto Halim Dikeroyok, Namun Kalah Jumlah dan Tidak Bisa Melerai
-
Kasus Kakek Dikeroyok Dituduh Maling di Cakung: Wiyanto Halim Pergi Tanpa Izin, Pulang Tanpa Nyawa
-
Cerita Anak Wiyanto Halim: Sang Ayah Tak Pulang, Dapat Kabar Telah Meninggal Dikeroyok Dituduh Maling di Cakung
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Terungkap! Kepala Cabang Bank Korban Pembunuhan Beri Kartu Nama ke Otak Penculikan
-
Djamari Chaniago Sampaikan Ini dalam Rapat Perdana Sebagai Menko Polkam
-
29.389 Jakmania Padati JIS: Rekor Penonton BRI Liga 1 Pecah di Laga Kontra Bali United
-
Imbang Lawan Persija, Bali United Kirim Pesan Mendalam untuk Korban Banjir Bali
-
Hakim Berduka, Sidang Putusan Dugaan TPPU Korupsi Nikel Blok Mandiodo Ditunda