SuaraJakarta.id - Perumahan Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), diberlakukan micro lockdown atau karantina wilayah setelah 15 warganya dinyatakan positif covid-19.
Penerapan micro lockdown ini dilakukan oleh Polsek Kembangan bersama pihak Kelurahan Srengseng. Sebanyak satu RT ditutup untuk sementara.
Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar Sianturi mengatakan, penerapan micro lockdown dimulai pada hari ini, Rabu (9/2/2022).
"Mulai di-lockdown hari ini, karena ada 15 warga yang positif," katanya saat dikonfirmasi.
Binsar mengatakan pihaknya bersama Puskesmas setempat juga akan melakukan tracing terhadap warga yang sempat berinteraksi langsung pada warga yang dinyatakan positif.
"Kami bersama pihak Puskesmas Srengseng juga telah melakukan tracing," ungkapnya.
Micro lockdown, lanjut Binsar, dilakukan guna membatasi ruang gerak serta penyebaran Covid-19.
Kebijakan micro lockdown di satu RT di Kembangan ini akan dilakukan selama 14 hari kedepan.
"Hal ini tentunya dilakukan untuk membatasi mobilitas warga sekitar agar penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut tidak semakin meluas," jelas Binsar.
Baca Juga: Viral Diduga Pasutri Gasak Kotak Amal Sambil Bawa Anak di Kalideres Jakbar
Binsar mengimbau kepada para warga lainnya agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Masyarakat juga diminta agar tidak panik dengan micro lockdown ini.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau