Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah) saat meresmikan pengganti nama rumah sakit menjadi rumah sehat di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022). (ANTARA/Walda)

SuaraJakarta.id - Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) angkat suara soal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta.

Humas PERSI Anjari Umarjiyanto mengatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan soal penggantian nama rumah sakit tersebut. Pertama, soal aspek hukum.

Menurutnya, penamaan rumah sakit sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 yakni rumah sakit sebagai salah satu tempat fasilitas pelayanan kesehatan meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Kedua, yakni soal aspek sejarah. Anjari menerangkan, penamaan rumah sakit merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yakni Ziekenhuis.

Baca Juga: Anies Ubah Nama Rumah Sakit, Pengamat: Itu Bukan Pekerjaan, Bolak-balik Istilah Aja

Hal itu, berkaitan dengan sejarah Indonesia yang dahulu mengalami penjajahan pada zaman Belanda terdapat fasilitas yang dinamakan Ziekenhuis atau rumah sakit dalam Bahasa Indonesia.

Ketiga, kata Anjari, yakni soal esensi dari sebuah rumah sakit adalah pelayanan di mana dalam rumah sakit dilakukan upaya kesehatan menyangkut promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Artinya ada empat upaya pelayanan kesehatan yang disediakan rumah sakit.

"Tiga aspek itu yang menjadi dasar kenapa pelayanan kesehatan di Indonesia salah satunya dinamakan rumah sakit," kata Anjari kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, ketika nama rumah sakit tersebut diubah menjadi rumah sehat, artinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga harus mengubah nomenklatur yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Penamaan rumah sakit itu sebuah fasilitas pelayanan kesehatan yang dasar hukumnya ada Undang-Undang, PP, Perpres, macam-macam. Coba Anda bayangkan kalau rumah sakit ini kemudian diubah menjadi rumah sehat, maka implikasinya jadi besar karena ini nomenklatur fasilitas pelayanan kesehatan," papar Anjari.

Baca Juga: Dukung Anies Ganti Nama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, PKS: Memberikan Aura Positif

"Saya mau mengatakan bahwa sampai hari ini rumah sakit secara legal, secara pemahaman umum orang juga sudah tahu bahwa rumah sakit itu fasilitas kesehatan, di mana selain untuk pengobatan perawatan juga ada fungsi promotif, preventif dan rehabilitatif. Orang sudah tahu itu," sambungnya.

Soal Anies mengubah nama RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta, Anjari menilai jika hal itu sebagai branding strategi promosi agar masyarakat mau datang ke rumah sakit.

"Tetapi saya mengomentari rumah sehat itu adalah sebuah branding, ingin mengenalkan bahwa semangatnya sepertinya Pak Gubernur ingin rumah sakit itu bukan hanya (untuk) yang sakit saja loh. Tapi juga ada fungsi promotif, preventif dan orang sehat juga melakukan itu dan itu sesungguhnya sudah diatur menjadi fungsi rumah sakit," ungkapnya.

Anjari menuturkan, diskusi soal penamaan rumah sakit dan rumah sehat itu sudah muncul sejak penyusunan Undang-Undang Rumah Sakit (UU RS) pada 2009 lalu. Jika nomenklatur rumah sakit itu dipaksakan akan berimplikasi pada semua rumah sakit di Indonesia dan membutuhkan proses serta waktu panjang untuk mengubah menjadi rumah sehat.

"Sepanjang yang saya tahu diskusi rumah sakit jadi rumah sehat sudah ada sejak UU RS disusun itu sudah ada diskusi itu. Dan kemudian keputusan negara ini menyebut RS untuk menyebut sebuah fasilitas pelayanan kesehatan untuk pengobatan dan pengobatan pasien salah satunya rumah sakit," bebernya.

"Di rumah sakit, kami ada pelayanan deteksi dini kanker, itu kan orang sehat yang diperiksa, ada pelayanan kesehatan olahraga atau ada beberapa rumah sakit pelayanan tradisional. Secara eksisting rumah sakit sudah melakukan pelayanan promotif, sudah jadi fungsi di rumah sakit. Bahwa ada satuan kerja untuk mempromosikan kesehatan cara berperilaku hidup sehat, cara pencegahan penyakit seperti apa, edukasi pakai masker dan lain-lain," sambung Anjari.

Anjari meminta, ketika Rumah Sehat itu akhirnya digunakan sebagai rebranding dari rumah sakit, maka Pemprov DKI Jakarta harus melakukan sosialisasi yang menyeluruh ke masyarakat.

Sehingga tumbuh pemahaman bahwa rumah sehat tidak mengganti rumah sakit. Tetapi sebagai strategi promosi mengajak masyarakat datang ke rumah sakit meski dalam keadaan sehat.

"Setiap RS yang melakukan rebranding tentu ada strategi komunikasi yang tidak instan dan panjang. Ya tentu tugas Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan diinternalnya RSUD dulu kan ada banyak. Lalu setelah itu ada tugas lanjutan bagaimana mensosialisasikan ke publik. Sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru."

"Setelah itu baru tahap berikutnya awareness kesepahaman itu jadi proses yang panjang. Itu tugas lanjutan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Jakarta. Supaya masyarakat mengerti maknanya seperti apa dan tidak menimbulkan salah pemahaman," pungkas Anjari.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More