Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, (tengah) keluar menemui massa Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022). (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, keluar menemui massa Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022). Tidak sendiri, Anies terlihat didampingi wakilnya, Ahmad Riza Patria.

Aksi unjuk rasa yang digelar massa KOPAJA bertajuk "Drop Out Anies: Janji Palsu Anis Bikin Nangis". Total ada 12 tuntutan yang dibawa terkait sejumlah permasalahan yang tak kunjung rampung di rezim Anies Baswedan.

Pantauan di lokasi, Anies keluar dan menemui massa aksi pada pukul 15.50 WIB. Terlihat, Anies yang mengenakan baju batik mendengarkan tuntutan yang diserukan oleh massa aksi.

Hingga berita ini ditulis, massa aksi masih menyampaikan tuntutannya secara langsung kepada Anies. Misalnya, masalah soal kualitas udara yang buruk hingga penggusuran ruang hidup warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Sisa Dua Hari Jadi Gubernur, Anies Berkemas Barang-barang di Balai Kota DKI

Duduki Balai Kota

Perwakilan Liga Mahasiswa untuk Demokrasi, Aldi mengatakan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta harus menepati janjinya. Misalnya, janji pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak sebelum 16 Oktober 2022.

"Karena kami sudah mendapat satu janji, tentu janji itu harus ditepati," kata Aldi.

Massa KOPAJA menyebut bakal bertahan sampai malam, ia bahkan mengancam menginap apabila Anies tak kunjung keluar. Gelombang massa yang lebih besar juga akan dimobilisasi untuk berbondong-bondong mendatangi Balai Kota.

"Kami akan bertahan dan menginap, melakukan pendudukan di Balai Kota malam ini. Bilamana Anies dan Riza tidak mencabut atau menggolkan salah satu tuntutan, kami akan mobilisasi buruh, mahasiswa dan kampung kota lainnya yang berbondong bondong ke Balai Kota," tambah dia.

Baca Juga: Kencang Isu Reshuffle Usai Deklarasi Anies, Demokrat Frontal Minta Jokowi Contoh SBY

12 Tuntutan Masa KOPAJA

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Sirait menyampaikan, "drop out" terhadap Anies dan Riza merujuk pada sejumlah permasalahan yang tak kunjung tuntas.

Massa KOPAJA terlebih dahulu memberikan rapor merah kepada Anies pada tahun 2021, kemudian berlanjut kepada pemberian surat peringatan (SP) I pada April 2022 dan SP II pasa Agustus 2022.

"Kami tidak melihat bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mampu menyelesaikan tugasnya terhadap berbagai permasalahan di DKI Jakarta. Hari ini kami dengan tegas menyatakan menDrop Out Anies Baswedan dari DKI Jakarta," kata Jeanny.

Jeanny mencotohkan soal masalah polusi udara di DKI Jakarta yang tak kunjung diselesaikan rezim Anies Baswedan. Padahal, koalisi masyarakat sipil telah memenangkan gugatan perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu.

Jeanny menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan sebuah tindakan praktis -- bahkan tidak mengeluarkan kebijakan terkait isu tersebut. Pemprov DKI Jakarta, kata Jeanny, cuma berlindung dalam proses banding yang dilakukan pemerintah pusat.

"Padahal Pemprov DKI Jakarta bisa ambil sikap terkait hal tersebut meskipun proses banding oleh pemerintah pusat masih berjalan," ucap dia.

Warga Pancoran Buntu II, Lilik Sulistyo mengatakan, salah satu permasalahan yang tak kunjung diselesaikan Anies adalah Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.

Pergub tersebut hingga kini tak kunjung dicabut. Padahal, Riza Patria pada kesempatan beberapa waktu lalu berjanji akan mencabut Pergub itu sebelum tanggal 16 Oktober 2022.

"Namun nyatanya hingga saat ini, H-2 belum dicabut juga. Oleh kerna itu kami menuntut Pak Anies untuk menyelesaikan, mencabut Pergub 207 tahun 2016," ucap Lilik.

Berikut 12 tuntutan massa KOPAJA:

  1. Menerbitkan Peraturan Gubernur terkait Pengendalian Polusi di DKI Jakarta.
  2. Hentikan privatisasi air dan wujudkan remunisipalisasi.
  3. Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016.
  4. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Pelindungan Penyandang Disabilitas;
  5. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum.
  6. Memastikan penghentian reklamasi.
  7. Menghentikan pembangunan tanggul laut.
  8. Menghentikan betonisasi dalam pengendalian banjir.
  9. Memastikan ketersediaan aksesibilitas hunian layak.
  10. Memastikan kemudahan tes, vaksin dan obat atas Covid-19.
  11. Mencabut Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
  12. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

Load More