SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak meneken tanda tangan surat perjanjian yang disodorkan massa Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA). Hal itu terjadi saat proses negosiasi antara Anies dan massa dalam aksi bertajuk "Drop Out Anies: Janji Palsu Anies Bikin Nangis" di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dalam surat perjanjian itu, massa KOPAJA meminta Anies untuk menjamin adanya pertanggungjawaban dari Pemprov DKI Jakarta terkait setumpuk masalah yang belum rampung.
Anies juga diminta untuk melakukan proses transisi tanggung jawab kepada jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Kami minta Bapak Anies dan Bapak Riza menandatangani surat ini," kata salah satu massa KOPAJA.
Namun Anies menolak permintaan massa aksi. Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berpendapat bahwa masyarakat tidak bisa memaksa gubernur menandatangani surat yang belum pernah dipelajari.
"Ketika seorang gubernur menandatangani, itu bukan hanya dibaca 5 menit, 10 menit, itu dipelajari ada prosesnya supaya bisa dipertanggungjawabkan," jawab Anies.
"Intinya saya tidak akan merendahkan tanda tangan gubernur untuk menandatangani sesuatu. Hormati itu, Anda hormati itu," beber dia.
Sontak ucapan Anies direspons massa aksi dengan sorakan. Anies pun kembali menegaskan agar semua pihak bisa saling menghormati.
"Ketika Anda berbicara, tidak ada yang memotong. Maka anda juga harus menghormati hak orang lain," kata Anies yang kemudian masuk ke gedung Balai Kota.
Baca Juga: Sambil Lesehan Temui Massa KOPAJA, Anies Klaim Pencabutan Pergub Penggusuran Terpentok Birokrasi
Lesehan Bahas Pergub Penggusuran
Sebelumnya, Anies Baswedan baru menemui massa pada pukul 15.50 WIB. Setelah mendengarkan sejumlah tuntutan, Anies yang didampingi wakilnya, Ahmad Riza Patria meminta massa KOPAJA untuk duduk dan mendengarkan penjelasannya.
Sontak permintaan Anies itu direspons massa aksi dengan meminta para aparat kepolisian yang berjaga juga duduk lesehan. Sebagai pembuka, Anies mengklaim bahwa pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 itu masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Terkait dengan Pergub 207 sedang dalam proses Kementerian Dalam Negeri," kata Anies.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga tidak menampik jika ketentuan soal Pergub 207 berada di tangannya. Dia mengklaim, hal tersebut masih berproses dan secara substansi tidak ada masalah.
"Pemerintah itu memiliki tata kelola, betul ketentuan ada di tangan Gubernur dan hari ini pun dibahas di Kemendagri. Secara substansi itu tidak ada masalah," jelas Anies.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Berapa Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina? Ini Kata KPK
-
Siswa Sekolah Rakyat Dibekali 6 Bahasa Asing
-
Sakit Pinggang Menyerang Anak Muda? Fisioterapis Beberkan Cara Ampuh Mengatasinya!
-
Pandji Pragiwaksono Sebut Orang Toraja Jatuh Miskin Karena Pesta, PMTI: Kami Terluka
-
Kenapa Donald Trump Ancam Serang Nigeria Dengan Kekuatan Militer?