SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak meneken tanda tangan surat perjanjian yang disodorkan massa Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA). Hal itu terjadi saat proses negosiasi antara Anies dan massa dalam aksi bertajuk "Drop Out Anies: Janji Palsu Anies Bikin Nangis" di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dalam surat perjanjian itu, massa KOPAJA meminta Anies untuk menjamin adanya pertanggungjawaban dari Pemprov DKI Jakarta terkait setumpuk masalah yang belum rampung.
Anies juga diminta untuk melakukan proses transisi tanggung jawab kepada jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Kami minta Bapak Anies dan Bapak Riza menandatangani surat ini," kata salah satu massa KOPAJA.
Namun Anies menolak permintaan massa aksi. Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berpendapat bahwa masyarakat tidak bisa memaksa gubernur menandatangani surat yang belum pernah dipelajari.
"Ketika seorang gubernur menandatangani, itu bukan hanya dibaca 5 menit, 10 menit, itu dipelajari ada prosesnya supaya bisa dipertanggungjawabkan," jawab Anies.
"Intinya saya tidak akan merendahkan tanda tangan gubernur untuk menandatangani sesuatu. Hormati itu, Anda hormati itu," beber dia.
Sontak ucapan Anies direspons massa aksi dengan sorakan. Anies pun kembali menegaskan agar semua pihak bisa saling menghormati.
"Ketika Anda berbicara, tidak ada yang memotong. Maka anda juga harus menghormati hak orang lain," kata Anies yang kemudian masuk ke gedung Balai Kota.
Baca Juga: Sambil Lesehan Temui Massa KOPAJA, Anies Klaim Pencabutan Pergub Penggusuran Terpentok Birokrasi
Lesehan Bahas Pergub Penggusuran
Sebelumnya, Anies Baswedan baru menemui massa pada pukul 15.50 WIB. Setelah mendengarkan sejumlah tuntutan, Anies yang didampingi wakilnya, Ahmad Riza Patria meminta massa KOPAJA untuk duduk dan mendengarkan penjelasannya.
Sontak permintaan Anies itu direspons massa aksi dengan meminta para aparat kepolisian yang berjaga juga duduk lesehan. Sebagai pembuka, Anies mengklaim bahwa pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 itu masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Terkait dengan Pergub 207 sedang dalam proses Kementerian Dalam Negeri," kata Anies.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga tidak menampik jika ketentuan soal Pergub 207 berada di tangannya. Dia mengklaim, hal tersebut masih berproses dan secara substansi tidak ada masalah.
"Pemerintah itu memiliki tata kelola, betul ketentuan ada di tangan Gubernur dan hari ini pun dibahas di Kemendagri. Secara substansi itu tidak ada masalah," jelas Anies.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Investasi Syariah Jadi Alternatif, BRI Tekankan Pentingnya Strategi Kelola Portofolio
-
Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit
-
Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik
-
Akses Suporter Terpisah, Pemkab Kediri Bangun Jalan Menuju Stadion GDJ
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga