SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak meneken tanda tangan surat perjanjian yang disodorkan massa Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA). Hal itu terjadi saat proses negosiasi antara Anies dan massa dalam aksi bertajuk "Drop Out Anies: Janji Palsu Anies Bikin Nangis" di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dalam surat perjanjian itu, massa KOPAJA meminta Anies untuk menjamin adanya pertanggungjawaban dari Pemprov DKI Jakarta terkait setumpuk masalah yang belum rampung.
Anies juga diminta untuk melakukan proses transisi tanggung jawab kepada jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Kami minta Bapak Anies dan Bapak Riza menandatangani surat ini," kata salah satu massa KOPAJA.
Namun Anies menolak permintaan massa aksi. Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berpendapat bahwa masyarakat tidak bisa memaksa gubernur menandatangani surat yang belum pernah dipelajari.
"Ketika seorang gubernur menandatangani, itu bukan hanya dibaca 5 menit, 10 menit, itu dipelajari ada prosesnya supaya bisa dipertanggungjawabkan," jawab Anies.
"Intinya saya tidak akan merendahkan tanda tangan gubernur untuk menandatangani sesuatu. Hormati itu, Anda hormati itu," beber dia.
Sontak ucapan Anies direspons massa aksi dengan sorakan. Anies pun kembali menegaskan agar semua pihak bisa saling menghormati.
"Ketika Anda berbicara, tidak ada yang memotong. Maka anda juga harus menghormati hak orang lain," kata Anies yang kemudian masuk ke gedung Balai Kota.
Baca Juga: Sambil Lesehan Temui Massa KOPAJA, Anies Klaim Pencabutan Pergub Penggusuran Terpentok Birokrasi
Lesehan Bahas Pergub Penggusuran
Sebelumnya, Anies Baswedan baru menemui massa pada pukul 15.50 WIB. Setelah mendengarkan sejumlah tuntutan, Anies yang didampingi wakilnya, Ahmad Riza Patria meminta massa KOPAJA untuk duduk dan mendengarkan penjelasannya.
Sontak permintaan Anies itu direspons massa aksi dengan meminta para aparat kepolisian yang berjaga juga duduk lesehan. Sebagai pembuka, Anies mengklaim bahwa pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 itu masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Terkait dengan Pergub 207 sedang dalam proses Kementerian Dalam Negeri," kata Anies.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga tidak menampik jika ketentuan soal Pergub 207 berada di tangannya. Dia mengklaim, hal tersebut masih berproses dan secara substansi tidak ada masalah.
"Pemerintah itu memiliki tata kelola, betul ketentuan ada di tangan Gubernur dan hari ini pun dibahas di Kemendagri. Secara substansi itu tidak ada masalah," jelas Anies.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple