Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 15 November 2022 | 17:28 WIB
Bus listrik JakLingko. (Dok: Pemprov DKI Jakarta)

SuaraJakarta.id - PT TransJakarta dilaporkan atas dugaan korupsi terkait pemotongan dua kali saldo Kartu Uang Elektronik (KUE) tap in dan tap out milik pelanggan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut dibuat mantan Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Musa Emyus pada Senin (14/11/2022) kemarin.

Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin menyampaikan, kendala yang terjadi pada awal implementasi sudah dapat semakin teratasi. Kendala yang dialami para pengguna layanan TransJakarta juga semakin berkurang usai adanya perbaikan teknis dan sistem yang dilakukan di lapangan.

"Per 4 Oktober sampai dengan hari ini, dari total keluhan sejumlah 1338 pengguna layanan Transjakarta yang dilaporkan pada JakLingko Customer Care dan teridentifikasi pada database transaksi di JakLingko Indonesia, total refund yang berhasil dikembalikan sejumlah 3.464 transaksi senilai total Rp. 11.640.000 untuk para pengguna tersebut," kata Kamal, Selasa (15/11/2022).

Kamal mengatakan, jumlah refund itu lebih besar dari keluhan. Sebab, ada beberapa pengguna yang mengalami lebih dari satu kali kejadian double deduct di Transjakarta. Dia juga mengatakan, laporan terkait double deduct yang tercatat setiap harinya semakin sedikit.

Baca Juga: Dishub Jakarta Setujui Kenaikan Tarif Angkot Non JakLingko Sebesar 20 Persen

Kamal mengatakan, jumlah yang semakin sedikit iti berkisar di angka 20 laporan setiap harinya. Tak hanya itu, laporan yang masuk mayoritas pelanggan yang melakukan follow up proses refund atas laporan mereka sebelumnya.

"Oleh karenanya, kami mohon agar pelanggan bersabar, karena seluruh permohonan refund yang berhasil terverifikasi akan diproses pengembaliannya sesuai antrian," tambah Kamal.

Kamal mengatakan, pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan TransJakarta. Kata dia, kejadian double deduct tidak pernah terjadi pada operator MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

"Jika masih ada pelanggan yang mengalami kejadian double deduct, mohon dapat segera melaporkannya ke JakLingko Customer Care pada nomor 0812-6000-1440," paparnya.

"Apabila kejadian tersebut diverifikasi terjadi, maka pelanggan berhak mendapatkan refund atas transaksi tersebut melalui tiga pilihan cara pengembalian yaitu: melalui aplikasi JakLingko, transfer bank, atau transfer dompet elektronik," tutup Kamal.

Baca Juga: Sistem Baru Bikin Kartu Pelanggan TransJakarta Terblokir, Jaklingko Klaim Sudah Sosialisasi

Sebelumnya, Musa Emyus sebagai pihak pelapor menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada awal bulan Oktober karena ada pemotongan sebanyak dua kali pada saldo KUE pelanggan di tap in dan tap out.

"Ternyata ada indikasi (dugaan korupsi), karena pada awal Oktober ada pemotongan dua kali, di tap in nya dipotong di tap out-nya dipotong. Nah itu yang kami pertanyakan, sudah kami buatkan laporannya," kata Emyus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2022).

Menurut dugaan Emyus, PT Transjakarta menggandeng pihak ketiga dalam mengurusi sistem pembayaran saldo KUE. Sehingga, uang elektronik tersebut tidak langsung masuk ke PT Transjakarta.

"Seharusnya kan uang itu masuknya kan langsung ke Transjakarta ternyata ada pihak ketiga yang mengelola payment gateway," ucap Emyus.

"Jadi uangnya masuk ke dia (pihak ketiga) dulu," katanya.

Lebih lanjut, kata Emyus, sepatutnya PT Transjakarta dapat bekerja sama dengan PT Bank DKI dalam mengelola sistem pembayaran saldo KUE. Lantaran, PT Bank DKI memiliki izin dalam otoritas jasa keuangan.

"Ini ada pihak ketiga yang mengelola keuangan dari PT. Transjakarta dari sisi tap in tap out. Nah itu yang kami pertanyakan," ucap Emyu.

Emyus berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan atas dugaan korupsi tersebut. Pihaknya, pun juga sudah menyerahkan beberapa dokumen terkait dugaan korupsi itu.

"Ada barang bukti (dokumen) yang pemotongan kedua kalinya diserahkan ke KPK," ujarnya.

Load More