SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya kembali meringkus tiga tersangka lain dalam peristiwa perampokan jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam aksinya, tersangka HK minta kedua rekannya, yakni MAH dan DK untuk menjual jam tangan mewah hasil rampokannya.
“HK mengirimkan tiga jam tangan mewah kepada tersangka kedua MAH. Kemudian MAH ini menyerahkan tiga jam tangan ini ke DK, dengan maksud dimintai tolong untuk menjualkan,” kata Ade Ary di kantornya, Kamis (13/6/2024).
Sementara, tersangka lainnya yang berinisial TFZ diringkus lantaran dititipi oleh HK untuk dimintai tolong untuk dijual.
“Jadi rencananya ada enam jam tangan mewah yang akan diminta ke tiga tersangka untuk dijualkan, dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” terangnya.
Menurut Ade, ketiga tersangka yang membantu HK dalam menjual jam hasil rampokannya ditangkap di lokasi berbeda, namun masih di wilayah Jawa Barat.
Ade menjelaskan, total ada 18 jam tangan mewah yang dirampok oleh HK. Total nilai dari belasan jam mewah tersebut ditaksir mencapai Rp 12,85 miliar.
"Rolex 10, Patek Philippe 2 dan Audemars Piguet 6," kata Ade Ary.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HK dijerat dengan Padal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan atau oenjara seumur hidup.
Baca Juga: Perampok Bersajam Di PIK Diringkus Polisi, Gasak 18 Jam Tangan Mewah Senilai Rp 14 Miliar
Sementara ketiga tersangka yang membantu HK dalam menjual jam hasil rampokannya, dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Perampok Bersajam Di PIK Diringkus Polisi, Gasak 18 Jam Tangan Mewah Senilai Rp 14 Miliar
-
Detik-detik Sopir Angkot Gagalkan Perampokan Aparat Desa, Adang Pelaku Saat Kabur
-
Beraksi Pakai Motor Curian Bareng Agus, Perampok Toto Ditembak dan Masuk Bui Lagi
-
Polisi Ringkus Komplotan Perampok Gasak Brankas Senilai Rp 2 Miliar Di Duren Sawit
-
Tagih Fasos Fasum di Kawasan PIK, DPRD DKI: Yang Ada Bikin Lapangan Golf Sama Ruko
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Dari Batu Bara ke Energi Bersih: Babak Baru Transformasi Menuju Ekonomi Hijau
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya