Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 25 Juni 2024 | 13:11 WIB
Rusun Marunda di Jakarta, Senin (24/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI, Affan Setiawan menyebut pihaknya sudah memberhentikan tujuh oknum itu. Mereka disebutnya pekerja non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pihak pengelola rusun Marunda per Desember 2023 sudah memberhentikan tujuh pegawai non ASN," ucap Affan.

Affan tak merinci peran dari tujuh oknum tersebut dalam aksi penjarahan ini. Namun, ia mengungkap pihak pengelola Rusun kesulitan mengawasi seluruh fasilitas karena kekurangan petugas dan luas bangunan.

"Pihak pengelola sudah berupaya maksimal melakukan antisipasi pengamanan aset. Namun mengingat luasnya area kompleks Rusun Marunda dan terbatasnya jumlah pegawai, maka terjadi adanya kekurangan-kekurangan," jelasnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Heru Bakal Proses Hukum 7 Pegawai Rusun Marunda Yang Terlibat Penjarahan

Kemudian, Affan menyebut pihaknya memang sudah sejak lama mengosongkan bangunan Rusun Marunda lantaran dinilai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah tidak layak. Penghuni juga telah dipindahkan ke Rusun Nagrak.

"Hal ini untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil penelitian struktur dari BRIN yang menyebutkan bahwa kondisinya sudah membahayakan. Selanjutnya terhadap gedung tersebut akan dilakukan proses penghapusan," kata Affan.

Saat ini, Affan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penjagaan terhadap bangunan dan menindaklanjuti aksi penjarahan tersebut.

"Selanjutnya dapat saya sampaikan bahwa saya sudah memerintahkan pengelola rusun untuk segera berlapor kembali dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," imbuhnya.

Baca Juga: Heru Budi Bantah Isu Tiang Monorel Jakarta Bakal Dibongkar: Info Dari Mana?

Load More