SuaraJakarta.id - Langkah Hanindhito Himawan Pramana untuk menjadi bakal calon bupati Kediri petahana di Pilkada serentak 2024 semakin kuat dengan masuknya Partai Golkar dan PKS dalam barisan partai pengusung.
Surat tugas dari DPP Golkar nomor: Sgas - 123/DPP/GOLKAR/VII/2024 yang ditandatangani Ketua Umum, Airlangga Hartanto pun telah diberikan kepada Hanindhito Himawan Pramana sebagai bakal calon bupati Kediri.
Ketua DPD Golkar Kabupaten Kediri, Sigit Sosiawan menyampaikan, melalui program pembangunan yang dijalankan, pemerintahan Dhito Pramono di periode pertama terbukti telah membawa Kabupaten Kediri yang lebih baik. Bahkan, capaian itu ditunjukkan dengan hasil survei tingkat kepuasan publik yang tinggi.
Sebagai salah satu partai pengusung di periode pertama, dan kembali mengusung di Pilkada 2024 ini, Golkar Kabupaten Kediri diakui Sigit sejauh ini terus menjalin komunikasi secara intens dengan Dhito Pramono.
"Kita terus koordinasi dengan Mas Dhito saja tidak dengan yang lain, " katanya, Sabtu (13/7/2024).
Seiring dengan partai berlambang pohon beringin itu, pada Jumat (12/7/2024) siang PKS juga mengeluarkan rekomendasi kepada Dhito Pramono. Surat rekomendasi diserahkan di Kantor Dewan Pimpinan Tinggi Wilayah (DPTW) PKS Jawa Timur.
Ketua DPW PKS Jawa Timur, Irwan Setiawan mengungkapkan, PKS melihat integritas dan kemampuan Dhito Pramono sebagai bakal calon yang diusung dalam membawa kemajuan daerah.
PKS meyakini kesiapan Dhito Pramono sebagai calon kepala daerah senantiasa dapat menjaga integritas dan kejujuran, pelayanan kepada masyarakat, transparansi, kesejahteraan masyarakat, kerjasama dan sinergi dan membawa kepemimpinan yang inspiratif.
"PKS akan selalu mendukung perjuangan ini," ucap Irwan.
Baca Juga: Foto Heru Budi dan Imbauan Pemilu Dipasang di Halte, PKS: Sudah Saingan dengan Caleg dan Capres
Menerima surat tugas dan rekomendasi itu Dhito Pramono menyatakan komitmennya untuk menjaga kepercayaan yang diberikan serta mewujudkan pemerintahan yang melayani dan membawa kebaikan bagi masyarakat.
"Saya punya komitmen, komitmen untuk berbuat baik kepada masyarakat juga bisa bersinergi dengan partai-partai pendukung dan pengusung," tegas Dhito.
Sebagaimana diketahui, masuknya Golkar dan PKS, setidaknya hingga saat ini sudah ada empat parpol yang masuk barisan pengusung Dhito Pramono setelah sebelumnya PDI Perjuangan dan PAN.
Berita Terkait
-
Golkar-PKS Buka Peluang Koalisi Di Pilkada DKI 2024
-
Wanti-wanti Bawaslu Ke Heru Budi Jelang Pilkada Serentak
-
Belum Ada Kandidat, Demokrat DKI Beberkan 7 Kriteria Cagub Jakarta 2024
-
Sahroni Kerap Gimik Maju Pilkada DKI, Pengamat: Cuma Cek Ombak
-
Krusial Jelang Pilkada, Senator Filep Uraikan Definisi OAP Perspektif Antropologi Hukum hingga Politik Hukum
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Pahlawan Skincare Sepanjang Tahun: 3 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kering
-
Mas Dhito Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Wujudkan Komitmen Zero Accident, NHM Tingkatkan Kesiapsiagaan Melalui Simulasi Tanggap Darurat B3
-
Biaya Kereta Cepat Whoosh Diduga Janggal, Anthony Budiawan Membuka Pengaduan Terbuka ke KPK