Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 09 Februari 2025 | 15:19 WIB
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. [ANTARA/Ricky Prayoga]

Ida menilai jika kebijakan pembatasan waktu sewa Rusun dibatasi, maka akan membawa dampak negatif terhadap penataan kota yang sedang digencarkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Baru-baru ini dilakukan secara masif pemindahan warga kolong tol ke rusun. Kalau kebijakan pembatasan waktu sewa ini diterapkan, bukan mustahil mereka akan nekat lagi tinggal di kolong tol, bantaran kali dan lokasi lain yang bukan peruntukannya," tegas Ida.

Ia memastikan, kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno adalah untuk menyejahterakan warga Jakarta. Termasuk, mereka yang membutuhkan tempat tinggal layak.

"Jelas menjadi program Mas Pram dan Bang Doel untuk kesejahteraan masyarakat. Ini juga menjadi salah satu arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar tidak ada rakyat Indonesia yang tinggal di kolong tol atau jembatan, ini menjadi perhatiannya Bu Megawati," katanya.

Baca Juga: Bukan Hunian Abadi, Sewa Rusunawa di Jakarta Bakal Dibatasi, Maksimal 10 Tahun

Ida menyarankan Dinas PRKP sebaiknya justru fokus pada pemberdayaan warga rusun, terutama bagi penghuni rusun yang menunggak sewa. Lakukan pendekatan secara manusiawi dan ditanya apa yang menjadi kendala tidak bisa membayar sewa.

"Kalau ada yang menganggur, carikan pekerjaan, diikutkan pelatihan kerja atau berwirausaha supaya punya penghasilan yang baik," katanya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah hadir memberikan solusi buat rakyat bukan memukul atau menghardik mereka yang tidak mampu.

Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa yang saat ini sudah memasuki tahapan finalisasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan bahwa aturan pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) memang dibutuhkan.

Baca Juga: Tunggakan Sewa Rusunawa di Jakarta Tembus Rp95 Miliar, Ada yang Nunggak 5 Tahun

“Ini sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada 'housing carrier' yang jelas (urutan pilihan dan transisi tempat tinggal),” kata Kelik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/2).

Load More