Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Rabu, 19 Maret 2025 | 08:14 WIB
Arsip foto - Polisi membubarkan massa yang melakukan konvoi sembari menyalakan petasan dan kembang api di Kemayoran, Jakarta, Rabu (10/4/2024) dini hari. ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Warganet mengeluhkan tentang gangguan ini yang berulang setiap tahun di bulan Ramadhan. Selain itu, warganet menyoroti perilaku yang meresahkan, seperti membawa bendera, petasan hingga memukul mobil warga.

Pemkot Jakbar Imbau Warga Permukiman Padat Tak Main Petasan

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengimbau warga permukiman padat di daerah setempat untuk tidak bermain atau menyalakan petasan, terutama saat Ramadhan karena hal itu dapat memicu bencana kebakaran rumah seperti di Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

"Sebaiknya tidak usah main petasan. Itu berisiko buat diri sendiri dan lingkungan sekitar juga," kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: PELNI Jakarta Siapkan Sembilan Kapal Layani Penumpang Angkutan Mudik Lebaran 2025

Sebaliknya, Uus meminta agar pada bulan suci ini dimanfaatkan warga untuk memperbanyak ibadah.

"Ramadhan ini kesempatan perbanyak ibadah. Main atau jual petasan, sebaiknya jangan," kata Uus.

Uus pun menginstruksikan jajarannya di kelurahan, kecamatan serta Satpol PP untuk mengawasi penjualan atau penggunaan petasan di wilayah setempat.

"Saya minta nanti Satpol PP, Pak Lurah, Pak Camat untuk mengawasi," kata Uus.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Satriadi menegaskan bahwa pembuatan, penjualan serta penyimpanan petasan jelas dilarang dalam Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya pada pasal 19.

Baca Juga: BPBD DKI: Banjir Jakarta Meluas hingga 34 RT di Tiga Wilayah

"Pasal 19, setiap orang atau badan dilarang yang pertama membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya. Kemudian membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk," kata Satriadi.

Load More