Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Senin, 24 Maret 2025 | 17:16 WIB
ra. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers Operasi Pekat Jaya 2025, di Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA/Ilham Kausar

"Kalau korban karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta," ucapnya.

Barang-barang yang disita polisi berupa satu unit pintu antik, satu unit meja kotak besar, satu unit meja kotak kecil, dua unit lemari hias kaca, satu unit lemari kayu antik dan satu jam bandul besar kayu.

ATJ kini terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Wagub Rano Karno Sebut akan Revitalisasi Sejumlah Puskesmas di Jakarta

Load More