- Memperkuat transparansi dan akuntabilitas akademik
- Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak 1 Februari 2025 untuk seluruh lulusan IPB University
- Lulusan IPB University akan menerima ijazah digital dan salinannya dalam bentuk cetak
SuaraJakarta.id - Di tengah maraknya isu ijazah palsu yang beredar di berbagai platform digital, IPB University mengambil langkah tegas dengan meluncurkan sistem ijazah digital.
Inovasi ini menjadi tonggak baru dalam transformasi digital pendidikan tinggi Indonesia sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas akademik.
Mengutip dari ipb.ac.id, Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof Deni Noviana, menjelaskan bahwa penerapan ijazah digital merupakan inisiatif mandiri dari kampus.
Bukan instruksi langsung dari pemerintah. Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak 1 Februari 2025 untuk seluruh lulusan IPB University.
“Kebijakan pemerintah hanya mengatur isi dan elemen ijazah, bukan bentuknya. Apakah digital atau fisik, itu sepenuhnya kebijakan masing-masing perguruan tinggi,” ujar Prof Deni.
Dengan sistem baru ini, setiap lulusan IPB University akan menerima ijazah digital dan salinannya dalam bentuk cetak.
Menariknya, versi cetak tersebut dicetak langsung dari format digital yang sama, sehingga keaslian dokumen tetap terjamin.
“Cetakannya pun berasal dari format digital yang sama, jadi tidak ada perbedaan antara versi digital dan fisik,” tambahnya.
Lebih Aman dan Terintegrasi
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Petinggi Projo Dipanggil Polisi
Menurut Prof Deni, penggunaan ijazah digital menjadi bagian dari sistem akademik terintegrasi IPB University, yang mencakup seluruh proses mulai dari pendaftaran mahasiswa, pembelajaran, hingga kelulusan.
Keamanan dokumen pun semakin terjamin karena setiap ijazah digital terhubung langsung dengan Nomor Ijazah Nasional (NINA) melalui Portal Informasi Sistem Ijazah Nasional (PISN).
“Sekarang tidak perlu lagi legalisir manual. Cukup masukkan nomor ijazah di PISN, siapa pun bisa memverifikasi keasliannya,” jelasnya.
Langkah ini dinilai sebagai jawaban atas meningkatnya kekhawatiran publik terhadap beredarnya dokumen ijazah palsu di dunia maya.
Dengan sistem digital, pemalsuan atau manipulasi data menjadi jauh lebih sulit.
Meski begitu, IPB University tetap menyediakan layanan legalisir bagi alumni yang bekerja di lembaga, kementerian, atau perusahaan yang masih memerlukan dokumen fisik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Inovasi Teknologi Pemurnian Air Terbaru, Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Sehat di Rumah
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta