- Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas melalui SKB untuk menjamin kelancaran mudik Lebaran 2026.
- Kebijakan utama meliputi sistem *one way* di tol utama, *contraflow*, dan penerapan ganjil genap.
- Terdapat juga pembatasan operasional truk besar serta pengaturan jadwal spesifik untuk arus mudik dan balik.
4. Pembatasan Operasional Truk Besar
Pemerintah juga menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik Lebaran.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang dibatasi antara lain kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, dan kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian seperti pasir dan batu, serta bahan bangunan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran.
5. Pengaturan Jadwal Arus Mudik dan Arus Balik
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal penerapan berbagai rekayasa lalu lintas selama periode mudik. Melalui pengaturan resmi tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini diterapkan agar perjalanan masyarakat selama masa mudik dapat berlangsung lebih tertib.
Dalam dokumen pengaturan lalu lintas yang dipublikasikan pemerintah disebutkan bahwa langkah tersebut diambil untuk meningkatkan keselamatan serta kelancaran perjalanan masyarakat selama masa Angkutan Lebaran.
Dengan adanya berbagai aturan tersebut, masyarakat yang akan mudik diimbau untuk selalu memantau informasi resmi terkait rekayasa lalu lintas sebelum berangkat.
Pemudik juga disarankan merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk menentukan waktu keberangkatan agar terhindar dari kepadatan kendaraan di jalur mudik.
Baca Juga: Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026
Informasi lengkap mengenai pengaturan lalu lintas mudik Lebaran 2026 dapat dilihat melalui laman resmi pemerintah di setneg.go.id.
Berita Terkait
-
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Kemenhub, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
-
Jangan Sampai Salah Tanggal, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
-
Mudik Gratis 2026: Pendaftaran Resmi Dibuka, 15.834 Orang Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
-
Ini Waktu Terbaik Mudik Lebaran 2026 Agar Tidak Terjebak One Way
-
Wajib Tahu! Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Agar Tak Terjebak Macet
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan