- Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas melalui SKB untuk menjamin kelancaran mudik Lebaran 2026.
- Kebijakan utama meliputi sistem *one way* di tol utama, *contraflow*, dan penerapan ganjil genap.
- Terdapat juga pembatasan operasional truk besar serta pengaturan jadwal spesifik untuk arus mudik dan balik.
4. Pembatasan Operasional Truk Besar
Pemerintah juga menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik Lebaran.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang dibatasi antara lain kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, dan kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian seperti pasir dan batu, serta bahan bangunan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran.
5. Pengaturan Jadwal Arus Mudik dan Arus Balik
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal penerapan berbagai rekayasa lalu lintas selama periode mudik. Melalui pengaturan resmi tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini diterapkan agar perjalanan masyarakat selama masa mudik dapat berlangsung lebih tertib.
Dalam dokumen pengaturan lalu lintas yang dipublikasikan pemerintah disebutkan bahwa langkah tersebut diambil untuk meningkatkan keselamatan serta kelancaran perjalanan masyarakat selama masa Angkutan Lebaran.
Dengan adanya berbagai aturan tersebut, masyarakat yang akan mudik diimbau untuk selalu memantau informasi resmi terkait rekayasa lalu lintas sebelum berangkat.
Pemudik juga disarankan merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk menentukan waktu keberangkatan agar terhindar dari kepadatan kendaraan di jalur mudik.
Baca Juga: Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026
Informasi lengkap mengenai pengaturan lalu lintas mudik Lebaran 2026 dapat dilihat melalui laman resmi pemerintah di setneg.go.id.
Berita Terkait
-
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Kemenhub, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
-
Jangan Sampai Salah Tanggal, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
-
Mudik Gratis 2026: Pendaftaran Resmi Dibuka, 15.834 Orang Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
-
Ini Waktu Terbaik Mudik Lebaran 2026 Agar Tidak Terjebak One Way
-
Wajib Tahu! Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Agar Tak Terjebak Macet
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus