- Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas melalui SKB untuk menjamin kelancaran mudik Lebaran 2026.
- Kebijakan utama meliputi sistem *one way* di tol utama, *contraflow*, dan penerapan ganjil genap.
- Terdapat juga pembatasan operasional truk besar serta pengaturan jadwal spesifik untuk arus mudik dan balik.
4. Pembatasan Operasional Truk Besar
Pemerintah juga menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik Lebaran.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang dibatasi antara lain kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, dan kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian seperti pasir dan batu, serta bahan bangunan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran.
5. Pengaturan Jadwal Arus Mudik dan Arus Balik
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal penerapan berbagai rekayasa lalu lintas selama periode mudik. Melalui pengaturan resmi tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini diterapkan agar perjalanan masyarakat selama masa mudik dapat berlangsung lebih tertib.
Dalam dokumen pengaturan lalu lintas yang dipublikasikan pemerintah disebutkan bahwa langkah tersebut diambil untuk meningkatkan keselamatan serta kelancaran perjalanan masyarakat selama masa Angkutan Lebaran.
Dengan adanya berbagai aturan tersebut, masyarakat yang akan mudik diimbau untuk selalu memantau informasi resmi terkait rekayasa lalu lintas sebelum berangkat.
Pemudik juga disarankan merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk menentukan waktu keberangkatan agar terhindar dari kepadatan kendaraan di jalur mudik.
Baca Juga: Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026
Informasi lengkap mengenai pengaturan lalu lintas mudik Lebaran 2026 dapat dilihat melalui laman resmi pemerintah di setneg.go.id.
Berita Terkait
-
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Kemenhub, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
-
Jangan Sampai Salah Tanggal, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
-
Mudik Gratis 2026: Pendaftaran Resmi Dibuka, 15.834 Orang Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
-
Ini Waktu Terbaik Mudik Lebaran 2026 Agar Tidak Terjebak One Way
-
Wajib Tahu! Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Agar Tak Terjebak Macet
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?
-
Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026