Tasmalinda
Jum'at, 06 Maret 2026 | 23:25 WIB
ilustrasi mudik lebaran 2026.
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas melalui SKB untuk menjamin kelancaran mudik Lebaran 2026.
  • Kebijakan utama meliputi sistem *one way* di tol utama, *contraflow*, dan penerapan ganjil genap.
  • Terdapat juga pembatasan operasional truk besar serta pengaturan jadwal spesifik untuk arus mudik dan balik.

SuaraJakarta.id - Mudik Lebaran selalu menjadi tradisi tahunan yang dinanti jutaan masyarakat Indonesia. Namun meningkatnya volume kendaraan setiap tahun membuat pemerintah harus menyiapkan berbagai strategi agar perjalanan pemudik tetap aman dan lancar.

Pada mudik Lebaran 2026, pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan baru terkait rekayasa lalu lintas. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan oleh sejumlah kementerian dan instansi terkait.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan berbagai rekayasa lalu lintas yang perlu diketahui para pengendara sebelum berangkat mudik.

Berikut lima aturan penting mudik Lebaran 2026 yang wajib dipahami pemudik.

1. Sistem One Way di Jalur Tol Utama

Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah sistem satu arah atau one way pada jalur tol yang menjadi rute utama mudik.

Dalam pengaturan tersebut disebutkan bahwa rekayasa lalu lintas sistem satu arah akan diberlakukan dari KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo pada periode arus mudik.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang biasanya terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri.

2. Contraflow di Titik Rawan Kemacetan

Baca Juga: Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026

Selain one way, pemerintah juga menyiapkan skema contraflow, yaitu penggunaan sebagian jalur dari arah berlawanan untuk kendaraan yang menuju arah padat.

Rekayasa ini biasanya diberlakukan secara situasional ketika kepadatan kendaraan mulai meningkat di jalur tol tertentu.

Dalam dokumen pengaturan lalu lintas tersebut disebutkan bahwa contraflow dapat diterapkan pada ruas tol yang mengalami peningkatan volume kendaraan.

3. Sistem Ganjil Genap

Pada mudik Lebaran 2026, sistem ganjil genap juga akan diberlakukan di beberapa ruas tol untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

Melalui aturan ini, kendaraan dengan nomor polisi tertentu hanya diperbolehkan melintas pada tanggal yang sesuai dengan angka terakhir pelat kendaraan.

Load More