- Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas melalui SKB untuk menjamin kelancaran mudik Lebaran 2026.
- Kebijakan utama meliputi sistem *one way* di tol utama, *contraflow*, dan penerapan ganjil genap.
- Terdapat juga pembatasan operasional truk besar serta pengaturan jadwal spesifik untuk arus mudik dan balik.
SuaraJakarta.id - Mudik Lebaran selalu menjadi tradisi tahunan yang dinanti jutaan masyarakat Indonesia. Namun meningkatnya volume kendaraan setiap tahun membuat pemerintah harus menyiapkan berbagai strategi agar perjalanan pemudik tetap aman dan lancar.
Pada mudik Lebaran 2026, pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan baru terkait rekayasa lalu lintas. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan oleh sejumlah kementerian dan instansi terkait.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan berbagai rekayasa lalu lintas yang perlu diketahui para pengendara sebelum berangkat mudik.
Berikut lima aturan penting mudik Lebaran 2026 yang wajib dipahami pemudik.
1. Sistem One Way di Jalur Tol Utama
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah sistem satu arah atau one way pada jalur tol yang menjadi rute utama mudik.
Dalam pengaturan tersebut disebutkan bahwa rekayasa lalu lintas sistem satu arah akan diberlakukan dari KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo pada periode arus mudik.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang biasanya terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri.
2. Contraflow di Titik Rawan Kemacetan
Baca Juga: Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026
Selain one way, pemerintah juga menyiapkan skema contraflow, yaitu penggunaan sebagian jalur dari arah berlawanan untuk kendaraan yang menuju arah padat.
Rekayasa ini biasanya diberlakukan secara situasional ketika kepadatan kendaraan mulai meningkat di jalur tol tertentu.
Dalam dokumen pengaturan lalu lintas tersebut disebutkan bahwa contraflow dapat diterapkan pada ruas tol yang mengalami peningkatan volume kendaraan.
3. Sistem Ganjil Genap
Pada mudik Lebaran 2026, sistem ganjil genap juga akan diberlakukan di beberapa ruas tol untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Melalui aturan ini, kendaraan dengan nomor polisi tertentu hanya diperbolehkan melintas pada tanggal yang sesuai dengan angka terakhir pelat kendaraan.
Berita Terkait
-
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Kemenhub, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
-
Jangan Sampai Salah Tanggal, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
-
Mudik Gratis 2026: Pendaftaran Resmi Dibuka, 15.834 Orang Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
-
Ini Waktu Terbaik Mudik Lebaran 2026 Agar Tidak Terjebak One Way
-
Wajib Tahu! Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Agar Tak Terjebak Macet
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Belajar: Menyiapkan Generasi Kreatif Sejak Dini di Kawasan Orange Groves
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?