Pesta miras tersebut dilakukan di Ruko Cluster Florence, Minggu (23/8/2020) malam. Nahas, dari 20 orang yang berpesta miras oplosan, lima diantaranya tewas.
Kelima orang yang tewas tersebut berinisial YO, BA, FR, PE, dan Ma. Tiga diantaranya merupakan warga Curug, sisanya warga Panongan, Tangerang.
Terancam 25 Tahun Penjara
Kini, Senop harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:Ikut Pesta Miras Berujung Maut, Senop: Saya Tepar, Pas Bangun Sudah Pagi
Senop juga dijerat Pasal 204 KUHP atas perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan dengan total ancaman 25 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, AKP Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya akan melakukan uji laboratorium.
Pengujian dilakukan guna memastikan kandungan dalam cairan miras yang menyebabkan lima warga Tangerang dijemput maut tersebut.
"Kami akan coba lakukan uji lab. Nanti ketahuan di situ unsur apa (saja) yang ada di minuman tersebut," paparnya.
Baca Juga:Sebabkan 5 Orang Tewas, Penjual Miras di Tangerang Terancam 25 Tahun Bui