"Pasti akan saya tanyakan. Kok kenapa kalau memang tidak dianggarkan? Masak iyak enggak ada, kan dari mulai perawat hingga penguburan itu khusus (dana APBD)," ujar Usman dikonfirmasi SuaraJakatra.id, Minggu (6/9/2020).
Usman melanjutkan, anggaran tersebut memang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) melalui tim gugus tugas penanganan Covid-19.
"Anggaran itu berada di sana semua dan mereka yang menjalankan," tuturnya.
"Anggota dewan tidak melakukan pengawasan, karena selama ini tidak dibahas oleh anggota DPRD," lanjutnya.
Baca Juga:Warga Kapuas Hulu Positif Corona Didenda Rp 4 Juta, Dianggap Kotori Adat
Usman menyebut, anggaran khusus Covid-19 diciptakan tersendiri oleh pemda. Regulasinya, kata dia, memakai Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jadi ada regulasinya sendiri, memakai dengan Perpres. Makanya, sebenarnya belum pernah dibahas oleh dewan sehingga tidak tahu adanya hal itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penggali kubur di kubur di Taman Pemakaman Umum (TPU) Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang tidak mendapatkan honor bulanan tetap.
TPU Buniayu yang memiliki empat penggali kubur sekadar dibayar Rp 600 ribu secara tunai. Jumlah itu dibagi empat yang masing-masing menerima Rp 150 ribu.
Pengawas TPU Buniayu dari DPPP Ajat Sudrajat membenarkan saat diwawancarai Suara.com, pada Sabtu (5/9/2020).
Baca Juga:Alasan Rinto Foto Barena Pasien Positif Corona: Kasihan Mereka Dikucilkan
Kendati belum ada honor bulanan tetap, Ajat mengklaim, kebutuhan para penggali kubur yang berada di TPU Buniayu tercukupi.