Dari tangan Afrizal, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1 juta-an, satu unit hanphone, satu buah atm, satu buku tamu, empat kunci kamar hingga satu buah kondom.
Atas perbuatannya sebagai mucikari, Afrizal dijerat Pasal 296 KUHP terkait dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul. Afrizal terancam hukuman satu tahun penjara.