SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik 'rem' darurat di tengah merebaknya virus Covid-19. Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di masa awal pandemi Maret lalu kembali diterapkan.
Artinya, dengan kebijakan ini, maka Jakarta kembali mengencangkan pembatasan kegiatan yang sempat dilonggarkan saat PSBB transisi. Segala sektor yang sempat diizinkan dengan ketentuan pengurangan kapasitas dan protokol kesehatan lainnya kembali harus ditutup.
Kendati demikian, ada 11 sektor yang boleh diizinkan dibuka. Pasalnya mereka dianggap kegiatan yang penting bagi masyarakat untuk menunjang kebutuhan selama masa PSBB total ini.
Anies sendiri dalam pemaparannya menyatakan kondisi penularan virus corona di Jakarta saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Tuas rem darurat ini harus ditarik jika tidak ingin situasi lebih parah lagi.
Baca Juga:Jakarta PSBB Total, Semua Tempat Hiburan Ditutup Kembali
Angka penularan Covid-19 semakin tinggi setiap harinya. Bahkan pasien yang meninggal dan dimakamkan dengan protap corona juga selalu bertambah.
Begitu juga dengan kapasitas Rumah Sakit seperti ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) yang semakin penuh. Jika dibiarkan, maka fasilitas kesehatan tak bisa lagi menampung pasien corona.
Dalam perjalanannya selama wabah ini, Anies sudah meningkatkan kapasitas tes hingga melebihi lima kali lipat dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Fasilitas kesehatan juga diperbanyak diiringi dengan sosialisasi 3M: Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.
Pada awal Maret sampai bulan Juni ketika PSBB total diterapkan, angka penularan corona disebutnya menunjukan tren positif. Namun begitu memasuki PSBB transisi dan kegiatan kembali dibuka, angka corona justru naik hingga ke tingkat yang mengkhawatirkan.
Akhirnya setelah membicarakannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (9/9/2020) sore, Anies memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB total mulai 14 September mendatang.
Baca Juga:PSBB Total Akan Kembali Diterapkan, Makanan Restoran Hanya Boleh Dibungkus
Berikut pernyataan lengkap Gubernur Anies Baswedan soal penerapan kembali PSBB total:
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang kami hormati, seluruh warga Jakarta, selurh warga Ibu Kota, izinkan pada malam hari ini saya dan Pak Wakil Gubernur kembali menyampaikan perkembangan situasi terkini terkait wabah COVID-19 di Jakarta, sekaligus juga menyampaikan pengumuman yang sangat penting untuk kita perhatikan, untuk kita patuhi sama-sama.
Saat ini kita sudah menjalani bulan ke tujuh pandemi COVID-19, enam bulan sudah kita lewati masa pandemi ini bersama-sama dan data per 9 September ini menunjukkan bahwa, secara kumulatif di Jakarta telah mencapai angka 49.837 kasus.
Melihat banyaknya kasus begini, ada dua parameter yang harus jadi kewaspadaan. Pertama adalah angka kematian, yang ke dua adalah angka kasus aktif, sampai dengan saat ini, ada 1.347 saudara-saudara kita di Jakarta yang telah wafat akibat covid-19