SuaraJakarta.id - Senin (14/9/2020) pekan depan DKI Jakarta menerapkan PSBB total karena wabah virus corona di Ibu Kota sudah darurat. Namun apakah warga sekitar Jakarta seperti Bogor, Bekasi, Tangerang dan Depok harus menggunakan surat izin keluar masuk atau SIKM jika masuk Jakarta?
Itu juga yang ditanyakan Wali Kota Bogor Bima Arya ke Gubernur DKI Jakatra Anies Baswedan. Namun Anies belum menjawab.
Hal itu ditanyakan Bima saat rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait penanganan terpadu COVID-19, Kamis (10/9/2020) kemarin.
"Saya tanya ke Mas Anies, apakah akan diberlakukan izin keluar masuk seperti waktu itu? Ini belum jelas, belum clear," kata Bima saat diwawancara TVone.
Baca Juga:Menteri Protes Anies Terapkan PSBB, Gerindra DKI: Mereka Tidak Nurut Jokowi
7 posko
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat mendirikan tujuh posko pemantauan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masing-masing perbatasan kedua wilayah tersebut.
"Ada di Kecamatan Sukaraja, Babakan Madang, Ciomas, Dramaga, Ciawi, Kemang, dan Bojonggede, tujuh ya poskonya," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah usai penertiban gabungan mengenai aturan bermasker di perbatsan Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis kemarin.
Menurutnya, tujuh kecamatan Kabupaten Bogor yang kini didirikan posko pemantau PSBB itu merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Bogor.
Sementara wilayah perbatasan dengan daerah lain sperti Depok, Bekasi, Tangerang Selatan, Cianjur, dan Lebak belum dilakukan pengetatan.
Baca Juga:Menteng Rawan Corona, Masjid Sunda Kelapa Tutup Mulai Senin 14 September
"Sekarang hanya dengan Kota Bogor. Saya juga sudah bicara ke Bupati Bogor dan Satpol PP Depok ya kita rencana akan bersinergi dengan Kota Depok kaitan antisipasi PSBB di DKI, dampaknya pasti besar," kata Agus.
Ia mengatakan, pengetatan PSBB di wilayah perbatasan itu lebih difokuskan pada penertiban aturan bermasker, yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 52 Tahun 2020.
"Kita harap operasi perbatasan ini akan mengurangi pergerakan orang yang datang ke kabupaten atau sebaliknya, terutama dalam hal protokol kesehatan," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di tempat yang sama menyebutkan bahwa pendirian tujuh posko pemantau itu merupakan hasil kesepakatan dirinya dengan Bupati Bogor, Ade Yasin.
"Jadi ini titik-titik yang beririsan. Hari ini jalan sesuai kesepakatan dan kami terima kasih didukung Kasatpol PP Jabar, Kemendagri. Artinya pemerintah hadir menguatkan protokol kesehatan," kata Bima.