Daftar Sanksi dan Denda Pelanggar PSBB Total Jakarta 14 - 27 September

Sejumlah aturan diumumkan Anies.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 07:05 WIB
Daftar Sanksi dan Denda Pelanggar PSBB Total Jakarta 14 - 27 September
Pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta lewat PSBB Total. Jakarta PSBB Total dimulai, Senin (14/9/2020) hari ini.

Sejumlah aturan diumumkan Anies. Termasuk saksi dan denda bagi pelanggar PSBB Total Jakarta.

Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.

Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September hari ini, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi.

Baca Juga:Gubernur Anies Izinkan 11 Sektor Perkantoran Buka, Berikut Daftarnya

Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga berlaku hari ini, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

Berikut daftar saksi dan denda pelanggar PSBB Total Jakarta:

  • Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
  • Tidak memakai masker 1x ---> kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000
  • Tidak memakai masker 2x ---> kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000
  • Tidak memakai masker 3x ---> kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000
  • Tidak memakai masker 4x ---> kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

  • Ditemukan kasus positif ---> penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
  • Melanggar protokol kesehatan 1x ----> penutupan paling lama 3x24 jam
  • Melanggar protokol kesehatan 2x ----> denda administratif Rp 50.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 3x ----> denda administratif Rp 100.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 4x ----> denda administratif Rp 150.000.000
  • Terlambat membayar denda >7 hari ----> pencabutan izin usaha

Baca Juga:Anies Sebut Angka Kematian Meningkat Walau Kematiannya Menurun, Kok Bisa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak