7 Fakta PSBB Total Jakarta yang Dimulai Senin Hari Ini

Tak seketat awal masa pandemi virus corona.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 07:25 WIB
7 Fakta PSBB Total Jakarta yang Dimulai Senin Hari Ini
Pekerja kantoran menggunakan masker saat menyebrang jalan di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

5. Anies Izinkan 25 Persen ASN Berkantor

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Anies Baswedan telah mengubah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta. Sejumlah aturan PSBB agak dilonggarkan, salah satunya adalah tentang sistem kerja bagi aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan ini, kata Anies sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB. Mengingat Jakarta digolongkan sebagai daerah berisiko tertular corona tinggi, maka ASN yang boleh bekerja di kantor maksimal 25 persen.

Sementar itu, 75 persen ASN sisanya akan melakukan pekerjaannya dari rumah. Para petinggi Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD lainnya diminta untuk membuat aturan penyesuaian.

Baca Juga:Gubernur Anies Izinkan 11 Sektor Perkantoran Buka, Berikut Daftarnya

6. Larang Warga Gelar Hajatan Nikahan

Pasangan lanjut usia menikah di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan / Foto Facebook : Bang Soel Jr.
Pasangan lanjut usia menikah di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan / Foto Facebook : Bang Soel Jr.

Anies Baswedan telah mengumumkan aturan baru perihal kebijaka PSBB di Ibu Kota. Namun, aturan baru PSBB ini tidak seketat di awal pandemi Corona (Covid-19).

Anies pun mengaku beberapa kegiatan seperti resepsi pernikahan hingga seminar masih dibatasi. Khusus kepada warga yang hendak menikah, Anies acara tersebut hanya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama.

7. Sopir Ojol Boleh Bawa Penumpang

Driver ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4).  [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Driver ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selama PSBB ini, driver ojek online masih diizinkan untuk mengangkut dan membawa orderan penumpang dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:Anies Sebut Angka Kematian Meningkat Walau Kematiannya Menurun, Kok Bisa?

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

REKOMENDASI

News

Terkini